sejarah pondok pesantren Nurussalamah Montong Are



Sejarah Pondok Pesantren Nurussalamah Islamic Center
Desa Montong Are Kelurahan Mandalika Kecamatan Sandubaya
Kota Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat



Penulis :
Ida Aulia Mawaddah
15.1.13.1.063

Dosen Pengampu :
Drs. Mukhlis, M.Ag
NIP: 197103111995031002


JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) MATARAM
2015

            DAFTAR ISI
           COVER......................................................................................................... 1
            DAFTAR ISI................................................................................................ 2
A.    Alasan Memilih Objek Penelitian.................................................................. 3
B.     Gambaran Umum Lokasi dan Objek Penelitian............................................ 3
C.     Awal Mula Pendirian.................................................................................... 6
D.    Perkembangan Hingga Keadaannya Sekarang............................................ 15
LAMPIRAN................................................................................................ 16











A.    Alasan Memilih Pondok Pesantren Nurussalamah sebagai Objek Penelitian
Mengapa saya memilih Pondok Pesantren Nurussalamah sebagai objek penelitian saya untuk memenuhi tugas mata kuliah Sejarah Pendidikan Islam Di Indonesia, karena dilihat dari rasa kepedulian pengurus dan terutama pendiri yayasan tersebut. Mulai dari pendidikannya yang tidak dipungut biaya sepersen pun, di sana juga terdapat Panti Asuhan yang menampung anak-anak yatim-piatu, yatim dan piatu, anak-anak jalanan yang memang memerlukan pendidikan akan tetapi secara materinya tidak memadai, tidak hanya anak-anak terdapat pula panti jompo yang mengasuh orang-orang lansia yang memang membutuhkan belas kasih dari sesame manusia.

B.     Gambaran Umum Lokasi dan Pondok Pesantren Nurussalamah
Pondok Pesantren Nurussalamah terletak di desa Montong Are, Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat Indonesia.
a.       Denah Lokasi menuju Yayasan





                                                                                              

b.      Luas Areal Yayasan : kurang lebih 5000 m2.
c.       Jumlah gedung : 12 gedung gabungan Madrasah Aliyah dan Madrasah Tsanawiyah.
d.      Struktur organisasi
e.       Jumlah dan nama-nama pegawai dan guru
No
Nama guru
L/P
TTL
Ijazah
1
Muhammad Haqqi, S.Pd.
L
Tembelok, 31 Desember 1988
S1
2
Nurhalimah, S.Pd.I.
P
Tegal, 14 Agustus 1989
S1
3
Husniah, S.Pd.
P
Tembelok, 15 September 1985
S1
4
M. Abrorul Khasi'in, S.Pd.I
L
Tembelok, 2 Oktober 1976
S1
5
Musleh, MA.
L
Lombok Barat, 30 Maret 1965
S2
6
Mahdudin, S.Pd.I.
L
Lombok Barat, 30 Maret 1965
S1
7
Muh. Munawwar, S.Pd.I.
L
Repok Kekeri, 25 Mei 1976
S1
8
Syamsul Rijal, SIP.
L
Paok Gading, 31 Desember 1981
S1
9
Nurjanah, SP.
P
Batunyala, 31 Desember 1979
S1
10
Abdul Wahid, S.Pd.I.
L
Batunyala, 31 Desember 1972
S1
11
Bustanul Arifin, S.Pd.I.
L
Batunyala, 03 April 1975
S1
12
M. Defri Syarifullah, S.Pd.
L
Tembelok, 7 Desember 1988
S1
13
Ibnu Umar, S.Pd.I.
L
Batunyala, 31 Desember 1985
S1
14
Mandariah, S.Pd.I
L
Montor, 9 Agustus 1983
S1
15
Hariadi, S.Pd.
L
Batunyala, 20 Pebruari 1990
S1
16
Samsul Hadi, S.Pd.
L
Merembu, 27 Januari 1989
S1
17
Nurhayati, S,Pd.
P
Montong Are, 05 Oktober 1994
S1
18
H. Samsuludin, ST.
L
Dasan Tapen, tahun 1975
S1
19
Nurhayati, S.Pd.
P
Jakarta, 11 Juli 1965
S1
20
Muh. Faozan, SH. MH.
L
Mataram, 25 Juni 1985
S2
21
Sanirah, S.Pd.I.
P
Montong Are, tahun 1973
S1
22
M. Fikri, S.Ag.
L
Lombok Barat, tahun 1972
S1
23
Sri Suriati, S.Pd.
P
Tembelok,  24 April 1983
S1
24
Hamim, S.Ag.
L
Montong Are, tahun 1974
S1
25
Sri Muliana
P
Montong Are, 31 Desember 1989
SMA
26
Suriati
P
Lengkung, 31 Desember 1971
SMA
27
Nisrina
P
Montong Are, 05 Oktober 1994
SMK
28
Moh. Tajudin, S.Kom
L
Tembelok, 24 April 1983
S1
29
Syamsul Hakim, S.Pd.
L
Merembu, 31 Desember1987
S1
30
Zukhratul Wahidah, S.Pd.
P
Dusun Paok, 04 Juni 1986
S1
f.       Jumlah siswa/santri dan asuhan panti asuhan
Jumlah santri keseluruhan 157
Santriwan              : 68 orang
Santriwati              : 89 orang
Jumlah asuhan panti 296
Anak Terlantar      :     51 Orang
Orang Tua Jompo :   106 Orang
Fakir Miskin          :     49 Orang
WRSE                   :     90 Orang





C.     Awal Mula Pendirian Pondok Pesantren Nurussalamah
Pondok Pesantren Nurussalamah Islamic Center (PPNIC) berdiri pada tanggal 13 Maret 2003 M. (10 Muharram 1424 H). yang berinisiatif untuk mendirikan pesantren ini bernama Musleh, M.A.
                        Kemudian yang menjadi pertanyaan penting dalam penelitian ini adalah mengapa mendirikan pondok pesantren tersebut atau apa tujuan dari pendirian pesantren tersebut. Jadi Pondok Pesantren tersebut  didirikan atas dasar Keterpaduan jiwa Sosial dan rasa kebangsaan serta rasa kasih-sayang yang mendalam, membuahkan tekad yang kuat untuk berbuat sesuatu bagi anak-anak pribumi (Indonesia), yatim-piatu, yatim dan piatu, miskin dan terlantar, guna membuka harapan dan masa depan mereka.
                        Era Globalisasi dan perdagangan bebas telah membuat dunia menjadi tanpa batas, telah merambah dunia di semua lapisan, tak ada alasan untuk menghindarinya. Hanya satu jalan yang terbaik, mempersiapkan sumber daya manusia baik secara intlektual maupun secara spiritual.
                        Mendirikan Pondok Pesantren adalah menjadi langkah Alternatif yang Efektif dan merupakan sarana yang Multi Fungsi dalam membentuk Figur Generasi Muda yang tangguh, terampil dan berakhlak mulia serta memiliki kesadaran sosial yang tinggi sebagai dambaan setiap insan, serta generasi penerus kelak memiliki prestasi dan prestise (wibawa) dalam semua segi baik Ukhrawi maupun Duniawi.
                        Wajib belajar adalah salah satu program pemerintah dalam memenuhi kebutuhan pendidikan masyarakat dalam rangka pembinaan dan meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang bermutu, relevan, berkualitas, untuk membangun bangsa.
                        Menyadari pentingnya kebutuhan sumber daya manusia yang menguasai Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) maka masyarakat di Lingkungan Montong Are Kelurahan Mandalika  Kec. Sandubaya Kota Mataram dan sekitarnya yang saat sekarang ini kurang beruntung, karena pendapatan masyarakatnya masih rendah dan jauh dengan pusat pendidikan yang ada.
                        Program Wajib Belajar tersebut cukup jelas yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya pasal 34 yang menyatakan :
1.         Setiap warga negara yang berusia 6 (enam) tahun dapat mengikuti program wajib belajar.
2.         Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang Pendidikan Sekolah Dasar tanpa memungut biaya.
                        Bahwa dalam penuntasan Wajib Belajar Pendidikan 9 Tahun merupakan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat, yang seharusnya telah terselesaikan ataupun dituntaskan dalam waktu tahun  2004, akan tetapi pembangunan bangsa ini dihadapkan pada berbagai masalah dan kendala, sehingga berakibatkan kebijakan pembangunan tidak dapat berjalan sesuai dengan yang diprogramkan.
                        Dalam hal ini Pondok Pesantren Nurussalamah Islamic Center (PPNIC) merupakan sarana yang Multi Fungsi dari Lembaga Masyarakat yang terorganisasi dan tersetruktural mengambil tindakan untuk membantu tanggung jawab Pemerintah dan masyarakat, khususnya dalam bidang Pendidikan dan sosial, penanganan anak-anak terlantar, yatim-piatu, yatim, piatu serta orang tidak mampu, dan dalam bidang pendidikan pada umumnya untuk menuntaskan wajib belajar 12 tahun serta menetralisasi Era Globalisasi dan perdagangan bebas dewasa ini.
                        Penulis juga memperoleh informasi mengenai Visi, Misi, maksud dan tujuan pembangunan pondok pesantren, strategi yang dilakukan dalam proses pembangunan, potensi pondok pesantren.
a.       Visi Pondok Pesantren Nurussalamah
Menjadikan generasi mukmin dan muslim Peserta didik Pandai dalam Kitab Kuning, Penghafal Al-Qur’an dan Tafsirnya yang profesional, terampil, berahklak mulia dan berbudi luhur, serta ber-Imtaq dan ber-Iptek.
b.      Misi Pondok Pesantren Nurussalamah
1.      Mencetak Santriwan dan Santriwati menjadi generasi mukmin dan muslim sejati yang Pandai dalam Kitab Kuning, Penghafal Al-Qur’an dan Hadits sertaTafsirnya.
2.      Mencetak Santriwan dan Santriwati menjadi generasi mukmin dan muslim sejati yang profesional, terampil, berahklak mulia dan berbudi luhur, serta ber-Imtaq dan ber-Iptek, agar mereka dikemudian hari dapat mandiri, dan dapat menjadi manusia yang berguna bagi Agama, Masyarakat dan Negara Indonesia.
3.      Membekali Santriwan dan Santriwati menjadi generasi mukmin dan muslim sejati dalam bidang Ilmu Pengetahuan Agama Islam dengan Ilmu Pengetahuan Umum secara Seimbang yang bersumber dari Al-Qur’an dan sunnah rasulullah S.A.W.
c.       Maksud dan tujuan
Sebagai wadah perjuangan dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka turut membangun dan mencerdaskan kehidupan bangsa serta melahirkan manusia-manusia Indonesia yang profesional, terampil, ber-ahklak mulia dan berbudi luhur, dan cekatan dalam mempertahankan keseimbangan antara dimensi Imtaq dan Iptek. 
d.      Strategi yang dilakukan dalam menjalankan Pondok Pesantren
1.      Menggalang hubungan kerja dan kerjasama yang baik dengan berbagai pihak yang berpotensi untuk mendukung dan menunjang pencapaian maksud dan tujuan Pondok Pesantren
2.      Mengupayakan Pendidikan Agama Islam bagi anak-anak usia sekolah, terutama anak yang berasal dari keluarga miskin
3.      Mengupayakan pengembang-tingkatan kesadaran orang tua mengenai arti pentingnya kesehatan dan pendidikan, baik jasmani, rohani maupun sosial, bagi pertumbuhan serta masa depan anak
4.      Mengupaykan Pondok Pesantren tempat penampungan bagi anak-anak yang terlantar, yatim-piatu, yatim dan piatu, anak miskin, orang tua miskin dan atau disfungsi sosial keluarga
5.      Mengupayakan Pembangunan tempat pendidikan dari tingkat Taman Kanak sampai Perguruan Tinggi
6.      Mengajukan Proposal dan Les-Les kepada semua pihak.
e.       Potensi pondok pesantren
1.      Pondok Pesantren Nurussalamah Islamic Center,  merupakan Lembaga Informal Masyarakat Independen, yang terorganisasi dan terstruktural, berazaskan Islam, Pancasila dan UUD 1945
2.      Pondok Pesantren Nurussalamah Islamic Center, telah diakui keberadaannya oleh Masyarakat sejak 13 Mei Tahun 2003
3.      Kepercayaan masyarakat terhadap Pondok Pesantren Nurussalamah Islamic Center,  terbukti dari bertahannya kegiatan pelayanan sampai sekarang
4.      Mempunyai kemampuan dan pengalaman dalam pelayanan di Bidang pendidikan
5.      Mempunyai jaringan kerjasama yang luas diseluruh Indonesia
6.      Mempunyai staf yang professional dan berdedikasi tinggi.

Adapun lembaga-lembaga yang terkait dengan Ponpes Nurussalamah:

v  Majlis Ta’lim
v  Tahfidzul Qur’an
v  Taman Pendidikan Qur’an
v  MTs " NURUSSALAMAH " MONTONG ARE
v  MA  " NURUSSALAMAH " MONTONG ARE
v  PANTI ASUHAN " NURUSSALAMAH" (PANAH)
v  Kursus computer dan studio digital (kegiatan tambahan)
Adapun program kerjanya yaitu :
a.      Program Kerja Jangka  Pendek

1.      Menampung, mengasuh, mendidik, Membina, membimbing, Anak-Anak didik dalam Asrama Pondok Pesantren dan menyekolahkannya Pada Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah.
2.      Memelihara dan membina kelompok /anggota asuh memjadi manusia kreatif, trampil dan mandiri dan untuk membentuk sumber daya insani potensial bagi kesinambungan pembangunan bangsa dan agama, dan mampu melahirkan generasi yang beriman dan bertaqwa (IMTAQ) kepada Allah SWT. dan mampu melahirkan generasi yang Berpendidikan dan BerTekhnogi (IPTEK).
3.      Melengkapi Administrasi dan Perlengkapan Sekretariat Pondok Pesantren.
4.      Menjalin hubungan kerja sama dengan sesama Pondok Pesantren dan Madrasah - Madrasah se  Indonesia .
5.      Mengusahakan Pembelian Tanah Pekarangan untuk Milik Pondok Pesantren Sendiri
6.      Melaksanakan Puskestren.
7.      Melaksanakan Klinik Pengobatan Tradisional.
8.      Kursus Komputer dan Studio Digital
9.      Pengadaan staf Pondok Pesantren dan Tenaga Pengajar dari TK, sampai Perguruan Tinggi
10.  Berusaha meningkatkan  dan Melengkapi Administrasi dan Perlengkapan Sekretariat Pondok Pesantren.
11.  Pembangunan Ruang Kelas Belajar (RKB) Pondok Pesantren Nurussalamah Islamic Center
b.      Program Kerja Jangka Menengah
1.        Melanjutkan dan Mengembangkan Program Kerja Yang Sudah, dan Sedang dilaksanakan.
2.        Berusaha Meningkatkan pelayanan terhadap Anak-Anak didik dalam Asrama Pondok Pesantren dan menyekolahkannya Pada Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah.
3.        Memelihara dan membina kelompok /anggota asuh memjadi manusia kreatif, trampil dan mandiri dan untuk membentuk sumber daya insani potensial bagi kesinambungan pembangunan bangsa dan agama, dan mampu melahirkan generasi yang beriman dan bertaqwa (IMTAQ) kepada Allah SWT. dan mampu melahirkan generasi yang Berpendidikan dan BerTekhnogi (IPTEK).
4.        Mengusahakan Pembelian Tanah Pekarangan untuk Milik Pondok Pesantren Sendiri .
5.        Pengadaan staf Ahli dan Tenaga Pengajar Pondok Pesantren .
6.        Menjalin hubungan kerja sama dengan sesama Pondok Pesantren dan Madrasah-Madrasah  seIndonesia.
c.       Program Kerja Jangka Panjang
1.      Melanjutkan dan Mengembangkan Program Kerja Yang Sudah, Sedang dan akan Dilaksanakan
2.      Berusaha Meningkatkan pelayanan terhadap Anak-Anak didik dalam Asrama Pondok Pesantren dan menyekolahkannya Pada Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah
3.      Memelihara dan membina kelompok /anggota asuh memjadi manusia kreatif, trampil dan mandiri dan untuk membentuk sumber daya insani potensial bagi kesinambungan pembangunan bangsa dan agama, dan mampu melahirkan generasi yang beriman dan bertaqwa (IMTAQ) kepada Allah SWT. dan mampu melahirkan generasi yang Berilmu pengetahuan dan BerTekhnogi (IPTEK)   
4.      Berusaha Mendirikan Jenjang Pendidikan dari tingkat SD sampai Perguruan Tinggi.
5.      Berusaha meningkatkan dan Mengembangkan Kursus-Kursus dan Keterampilan-Ketrampilan.
6.      Mengusahakan Pembelian Tanah Pekarangan untuk Milik Pondok Pesantren Sendiri.
7.      Pengadaan staf Ahli dan Tenaga Pengajar Pondok Pesantren.
8.      Mengusahakan Untuk memperluas Tempat Penampungan (Asrama Pondok Pesantren).
9.      Menjalin hubungan kerja sama yang baik serta harmonis dengan sesama Pondok Pesantren dan Madrasah-Madrasah  se- Indonesia.
Adapun dasar pemikiran/landasan pemikiran Ponpes sebagai berikut:
Usulan Pembangunan Ruang Kelas Belajar (RKB), Pondok Pesantren "Nurussalamah Islamic Center" (PPNIC), ini, kami coba  mengambil Dasar pemikiran atas landasan :
I.          TENTANG PEMERINTAH DAERAH KAB./KOTA/PROPVINSI
1.        Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993 Tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram.
2.        Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Pemerintah Propinsi Sebagai Daerah Otonom.
3.        Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah  Daerah.
4.        Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pegelolaan Uang Daerah.
5.        Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang pembagian urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
6.        Peraturan Daerah Kota Mataram Nomer 4 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintah yang  menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kota Mataram.

II.        TENTANG ORGANISASI
1.        Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Pendaftaran Organisasi Sosial /LSM-UKS dari Badan Kesejahteraan Sosial Nasiaonal (BKSN) Jakarta.
2.        Keputusan Bersama Mendagri – Mensos RI Nomor 78 tahun 1993  dan Nomor : 9 / HUK / 1993 tentang Pembinaan Organisasi Sosial / LSM.
3.        Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 18 tahun 2000  tentang Pembukuan Susunan Organisasi Lembaga Tekhnis Kota Mataram .
4.        Keputusan Presiden RI No.165 Tahun 2000 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,  Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen yang telah diubah dengan Keputusan Presiden RI Nomor.: 38 Tahun 2001.
5.        Keputusan Mentri Agama RI No.1 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama.
6.        Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001, Tentang Yayasan;
7.        Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor : 50/HUK/2004 Tentang Prinsip Penyelenggaraan Panti Sosial.
8.        Peraturan Daerah Kota Mataram Nomer 5 Tahun 2008 Tentang Pembentukan susunan Organisai Perangkat Daerah Kota Mataram.
9.        Undang-Undang nomor  11  tahun  2009  tentang Kesejahteraan Sosial .
III.     TENTANG PENDIDIKAN
1.        Undang – Undang Nomor : 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2.        Undang-Undang  Nomor : 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.
3.        Intruksi Presiden Nomor : 5 Tahun 2006 Tentang Gerakan Nasional Percepatan Penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun dan Pemberantasan Buta Aksara.
4.        Surat Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah No. 39471C.  C31KU1200G Tanggal 21 Juli 2006, tentang Penuntasan Wajar 9 Tahun .   
5.        Peraturan Pemerintah RI. No. : 22 Th. 2006 Tentang Standar Pendidikan Nasional.
6.        Peraturan Pemerintah RI. Nomor : 19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
7.        Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan.
8.        Peraturan Kementerian Agama RI. Nomor : 2 Tahun 2008 Tentang Standar Kompetensi Pendidikan PAI dan Bahasa Arab.
9.        Peraturan Pemerintah Nomor  : 47 Tahun 2008  Tentang Wajib Belajar.
10.    Peraturan pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
11.    Undang – Undang  Nomor : 25  Tentang  PROPENAS Bidang Pendidikan.
D.    Perkembangan pondok pesantren hingga keadaannya sekarang
Seperti yang sudah dipaparkan oleh narasumber, bahwasanya pondok pesantren Nurussalah ini awal pendiriannya ialah berupa Panti Asuhan yaitu pada tahun 2003. Kemudian dengan inisiatif dan tekat yang kuat beberapa tahun kemudian dibentuklah sebuah madrasah dilingkungan lembaga tersebut dengan tujuan membantu anak-anak yang kurang mampu untuk bersekolah dan memberikan fasilitas yang gratis. Kemudian pada tahun 2011 barulah lembaga pendidikan Islam Madrasah Nurussalah tersebut memperoleh akreditasi untuk Madrasahnya, baik Aliyah maupun Tsanawiyah. Pondok pesantren tersebut juga sudah menjalin kerjasama dengan pihak luar, seperti timur tengan, turki yang dikatakan bahwa salah satu lulusan ponpes Nurussalam akan mengutus siswanya untuk melanjutkan studi di Turki pada Lembaga Pendidikan Islam di sana dengan kategori Tahfidzul Qur’an. Berhubung Pondok Pesantren Nurussalam masih tergolong kriteria baru didirikan, jadi belum terlalu banyak hal-hal yang bisa diperiodisasikan kemajuannya.













LAMPIRAN
            
PENETILI BERSAMA NARASUMBER
PAK MUHAMMAD HAQQI SELAKU KEPALA MADRASAH ALIYAH

STRUKTUR ORGANISASI
 



LANTAI 2 HALAMAN DEPAN KELAS
            
KONDISI DI DALAM KELAS
 


TANGGA DEPAN
KONDISI HALAMAN DEPAN MADRASAH
           

Komentar

Postingan populer dari blog ini

makalah hipotesis penelitian

pendidikan, pengajaran, dan pembelajaran

populasi dan sampel