sejarah pondok pesantren Nurussalamah Montong Are
Sejarah Pondok Pesantren Nurussalamah
Islamic Center
Desa Montong Are Kelurahan Mandalika Kecamatan Sandubaya
Kota Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat
Penulis :
Ida Aulia Mawaddah
15.1.13.1.063
Dosen Pengampu :
Drs. Mukhlis, M.Ag
NIP: 197103111995031002
JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) MATARAM
2015
DAFTAR
ISI
COVER......................................................................................................... 1
DAFTAR ISI................................................................................................ 2
A. Alasan Memilih Objek Penelitian.................................................................. 3
B. Gambaran Umum Lokasi dan Objek Penelitian............................................ 3
C. Awal Mula Pendirian.................................................................................... 6
D. Perkembangan Hingga Keadaannya Sekarang............................................ 15
LAMPIRAN................................................................................................ 16
A. Alasan Memilih Pondok Pesantren
Nurussalamah sebagai Objek Penelitian
Mengapa saya memilih Pondok Pesantren
Nurussalamah sebagai objek penelitian saya untuk memenuhi tugas mata kuliah
Sejarah Pendidikan Islam Di Indonesia, karena dilihat dari rasa kepedulian
pengurus dan terutama pendiri yayasan tersebut. Mulai dari pendidikannya yang
tidak dipungut biaya sepersen pun, di sana juga terdapat Panti Asuhan yang
menampung anak-anak yatim-piatu, yatim dan piatu, anak-anak jalanan yang memang
memerlukan pendidikan akan tetapi secara materinya tidak memadai, tidak hanya
anak-anak terdapat pula panti jompo yang mengasuh orang-orang lansia yang
memang membutuhkan belas kasih dari sesame manusia.
B. Gambaran Umum Lokasi dan Pondok Pesantren
Nurussalamah
Pondok Pesantren Nurussalamah terletak di
desa Montong Are, Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram
Provinsi Nusa Tenggara Barat Indonesia.
a. Denah Lokasi menuju Yayasan
b. Luas Areal Yayasan : kurang lebih 5000 m2.
c. Jumlah gedung : 12 gedung gabungan Madrasah
Aliyah dan Madrasah Tsanawiyah.
d. Struktur organisasi
e. Jumlah dan nama-nama pegawai dan guru
No
|
Nama guru
|
L/P
|
TTL
|
Ijazah
|
1
|
Muhammad Haqqi, S.Pd.
|
L
|
Tembelok, 31 Desember 1988
|
S1
|
2
|
Nurhalimah, S.Pd.I.
|
P
|
Tegal, 14 Agustus 1989
|
S1
|
3
|
Husniah, S.Pd.
|
P
|
Tembelok, 15 September 1985
|
S1
|
4
|
M. Abrorul Khasi'in, S.Pd.I
|
L
|
Tembelok, 2 Oktober 1976
|
S1
|
5
|
Musleh, MA.
|
L
|
Lombok Barat, 30 Maret 1965
|
S2
|
6
|
Mahdudin, S.Pd.I.
|
L
|
Lombok Barat, 30 Maret 1965
|
S1
|
7
|
Muh. Munawwar, S.Pd.I.
|
L
|
Repok Kekeri, 25 Mei 1976
|
S1
|
8
|
Syamsul Rijal, SIP.
|
L
|
Paok Gading, 31 Desember 1981
|
S1
|
9
|
Nurjanah, SP.
|
P
|
Batunyala, 31 Desember 1979
|
S1
|
10
|
Abdul Wahid, S.Pd.I.
|
L
|
Batunyala, 31 Desember 1972
|
S1
|
11
|
Bustanul Arifin, S.Pd.I.
|
L
|
Batunyala, 03 April 1975
|
S1
|
12
|
M. Defri Syarifullah, S.Pd.
|
L
|
Tembelok, 7 Desember 1988
|
S1
|
13
|
Ibnu Umar, S.Pd.I.
|
L
|
Batunyala, 31 Desember 1985
|
S1
|
14
|
Mandariah, S.Pd.I
|
L
|
Montor, 9 Agustus 1983
|
S1
|
15
|
Hariadi, S.Pd.
|
L
|
Batunyala, 20 Pebruari 1990
|
S1
|
16
|
Samsul Hadi, S.Pd.
|
L
|
Merembu, 27 Januari 1989
|
S1
|
17
|
Nurhayati, S,Pd.
|
P
|
Montong Are, 05 Oktober 1994
|
S1
|
18
|
H. Samsuludin, ST.
|
L
|
Dasan Tapen, tahun 1975
|
S1
|
19
|
Nurhayati, S.Pd.
|
P
|
Jakarta, 11 Juli 1965
|
S1
|
20
|
Muh. Faozan, SH. MH.
|
L
|
Mataram, 25 Juni 1985
|
S2
|
21
|
Sanirah, S.Pd.I.
|
P
|
Montong Are, tahun 1973
|
S1
|
22
|
M. Fikri, S.Ag.
|
L
|
Lombok Barat, tahun 1972
|
S1
|
23
|
Sri Suriati, S.Pd.
|
P
|
Tembelok, 24 April 1983
|
S1
|
24
|
Hamim, S.Ag.
|
L
|
Montong Are, tahun 1974
|
S1
|
25
|
Sri Muliana
|
P
|
Montong Are, 31 Desember 1989
|
SMA
|
26
|
Suriati
|
P
|
Lengkung, 31 Desember 1971
|
SMA
|
27
|
Nisrina
|
P
|
Montong Are, 05 Oktober 1994
|
SMK
|
28
|
Moh. Tajudin, S.Kom
|
L
|
Tembelok, 24 April 1983
|
S1
|
29
|
Syamsul Hakim, S.Pd.
|
L
|
Merembu, 31 Desember1987
|
S1
|
30
|
Zukhratul Wahidah, S.Pd.
|
P
|
Dusun Paok, 04 Juni 1986
|
S1
|
f. Jumlah siswa/santri dan asuhan panti asuhan
Jumlah santri keseluruhan 157
Santriwan :
68 orang
Santriwati :
89 orang
Jumlah asuhan panti 296
Anak Terlantar : 51 Orang
Orang Tua Jompo : 106 Orang
Fakir Miskin : 49 Orang
WRSE : 90 Orang
C. Awal Mula Pendirian Pondok Pesantren
Nurussalamah
Pondok Pesantren Nurussalamah Islamic Center (PPNIC) berdiri pada tanggal 13 Maret 2003
M. (10 Muharram 1424 H). yang
berinisiatif untuk mendirikan pesantren ini bernama Musleh, M.A.
Kemudian
yang menjadi pertanyaan penting dalam penelitian ini adalah mengapa mendirikan
pondok pesantren tersebut atau apa tujuan dari pendirian pesantren tersebut.
Jadi Pondok Pesantren tersebut didirikan atas dasar Keterpaduan jiwa Sosial
dan rasa kebangsaan serta rasa kasih-sayang yang mendalam, membuahkan tekad
yang kuat untuk berbuat sesuatu bagi anak-anak pribumi (Indonesia),
yatim-piatu, yatim dan piatu, miskin dan terlantar, guna membuka harapan dan
masa depan mereka.
Era
Globalisasi dan perdagangan bebas telah membuat dunia menjadi tanpa batas,
telah merambah dunia di semua lapisan, tak ada alasan untuk menghindarinya.
Hanya satu jalan yang terbaik, mempersiapkan sumber daya manusia baik secara
intlektual maupun secara spiritual.
Mendirikan
Pondok Pesantren adalah menjadi langkah Alternatif yang Efektif dan merupakan
sarana yang Multi Fungsi dalam membentuk Figur Generasi Muda yang tangguh,
terampil dan berakhlak mulia serta memiliki kesadaran sosial yang tinggi
sebagai dambaan setiap insan, serta generasi penerus kelak memiliki prestasi
dan prestise (wibawa) dalam semua segi baik Ukhrawi maupun Duniawi.
Wajib belajar adalah salah satu program pemerintah dalam memenuhi
kebutuhan pendidikan masyarakat dalam rangka pembinaan dan meningkatkan Sumber
Daya Manusia (SDM) yang bermutu, relevan, berkualitas, untuk membangun bangsa.
Menyadari pentingnya kebutuhan sumber daya manusia yang menguasai
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) maka masyarakat di Lingkungan Montong
Are Kelurahan Mandalika Kec. Sandubaya
Kota Mataram dan sekitarnya yang saat sekarang ini kurang beruntung, karena
pendapatan masyarakatnya masih rendah dan jauh dengan pusat pendidikan yang
ada.
Program Wajib Belajar tersebut cukup jelas yang tertuang dalam
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya
pasal 34 yang menyatakan :
1.
Setiap warga negara yang berusia 6 (enam) tahun dapat mengikuti
program wajib belajar.
2.
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya
wajib belajar minimal pada jenjang Pendidikan Sekolah Dasar tanpa memungut
biaya.
Bahwa dalam penuntasan Wajib Belajar Pendidikan 9 Tahun merupakan
tanggung jawab pemerintah dan masyarakat, yang seharusnya telah terselesaikan
ataupun dituntaskan dalam waktu tahun
2004, akan tetapi pembangunan bangsa ini dihadapkan pada berbagai
masalah dan kendala, sehingga berakibatkan kebijakan pembangunan tidak dapat
berjalan sesuai dengan yang diprogramkan.
Dalam hal ini Pondok
Pesantren Nurussalamah Islamic Center (PPNIC) merupakan sarana yang Multi
Fungsi
dari Lembaga Masyarakat
yang terorganisasi dan tersetruktural mengambil tindakan untuk membantu
tanggung jawab Pemerintah dan masyarakat, khususnya dalam bidang Pendidikan dan
sosial, penanganan anak-anak terlantar, yatim-piatu, yatim, piatu serta orang
tidak mampu, dan dalam bidang pendidikan pada umumnya untuk menuntaskan wajib belajar 12 tahun serta menetralisasi Era Globalisasi dan perdagangan bebas
dewasa ini.
Penulis juga memperoleh informasi mengenai
Visi, Misi, maksud dan tujuan pembangunan pondok pesantren, strategi yang
dilakukan dalam proses pembangunan, potensi pondok pesantren.
a. Visi Pondok Pesantren Nurussalamah
Menjadikan generasi mukmin dan muslim Peserta didik
Pandai dalam Kitab Kuning, Penghafal Al-Qur’an dan Tafsirnya yang profesional,
terampil, berahklak mulia dan berbudi luhur, serta ber-Imtaq dan ber-Iptek.
b.
Misi Pondok Pesantren Nurussalamah
1.
Mencetak Santriwan dan Santriwati menjadi generasi
mukmin dan muslim sejati yang Pandai dalam Kitab Kuning, Penghafal Al-Qur’an
dan Hadits sertaTafsirnya.
2.
Mencetak Santriwan dan Santriwati menjadi generasi
mukmin dan muslim sejati yang profesional, terampil, berahklak mulia dan
berbudi luhur, serta ber-Imtaq dan ber-Iptek, agar mereka dikemudian hari dapat
mandiri, dan dapat menjadi manusia yang berguna bagi Agama, Masyarakat dan
Negara Indonesia.
3.
Membekali Santriwan dan Santriwati menjadi generasi
mukmin dan muslim sejati dalam bidang Ilmu Pengetahuan Agama Islam dengan Ilmu
Pengetahuan Umum secara Seimbang yang bersumber dari Al-Qur’an dan sunnah
rasulullah S.A.W.
c.
Maksud dan tujuan
Sebagai wadah perjuangan dan pemberdayaan masyarakat
dalam rangka turut membangun dan mencerdaskan kehidupan bangsa serta melahirkan
manusia-manusia Indonesia yang profesional, terampil, ber-ahklak mulia dan
berbudi luhur, dan cekatan dalam mempertahankan keseimbangan antara dimensi
Imtaq dan Iptek.
d.
Strategi yang dilakukan dalam menjalankan Pondok
Pesantren
1. Menggalang hubungan kerja dan kerjasama
yang baik dengan berbagai pihak yang berpotensi untuk mendukung dan menunjang
pencapaian maksud dan tujuan Pondok Pesantren
2.
Mengupayakan
Pendidikan Agama Islam
bagi anak-anak usia sekolah, terutama anak yang berasal dari keluarga miskin
3.
Mengupayakan
pengembang-tingkatan kesadaran orang tua mengenai arti pentingnya kesehatan dan
pendidikan, baik jasmani, rohani maupun sosial, bagi pertumbuhan serta masa
depan anak
4.
Mengupaykan
Pondok Pesantren tempat penampungan bagi anak-anak yang terlantar, yatim-piatu,
yatim dan piatu, anak miskin, orang tua miskin dan atau disfungsi sosial
keluarga
5.
Mengupayakan
Pembangunan tempat pendidikan dari tingkat Taman Kanak sampai Perguruan Tinggi
6. Mengajukan Proposal dan Les-Les kepada
semua pihak.
e. Potensi pondok pesantren
1.
Pondok
Pesantren Nurussalamah Islamic Center, merupakan Lembaga Informal Masyarakat
Independen, yang terorganisasi dan terstruktural, berazaskan Islam, Pancasila
dan UUD 1945
2.
Pondok
Pesantren Nurussalamah Islamic Center, telah diakui
keberadaannya oleh Masyarakat sejak 13 Mei Tahun 2003
3.
Kepercayaan
masyarakat terhadap Pondok Pesantren Nurussalamah Islamic Center, terbukti dari bertahannya kegiatan pelayanan
sampai sekarang
4.
Mempunyai
kemampuan dan pengalaman dalam pelayanan di Bidang pendidikan
5.
Mempunyai
jaringan kerjasama yang luas diseluruh Indonesia
6.
Mempunyai
staf yang professional dan berdedikasi tinggi.
Adapun lembaga-lembaga yang terkait dengan Ponpes
Nurussalamah:
v Majlis Ta’lim
v Tahfidzul Qur’an
v Taman Pendidikan Qur’an
v MTs " NURUSSALAMAH " MONTONG
ARE
v MA
" NURUSSALAMAH " MONTONG ARE
v PANTI ASUHAN " NURUSSALAMAH" (PANAH)
v Kursus computer dan studio digital (kegiatan tambahan)
Adapun
program kerjanya yaitu :
a. Program Kerja Jangka
Pendek
1. Menampung, mengasuh, mendidik, Membina, membimbing, Anak-Anak didik
dalam Asrama Pondok Pesantren dan menyekolahkannya Pada Madrasah Tsanawiyah dan
Madrasah Aliyah.
2. Memelihara dan membina kelompok /anggota asuh memjadi manusia kreatif,
trampil dan mandiri dan untuk membentuk sumber daya insani potensial bagi
kesinambungan pembangunan bangsa dan agama, dan mampu melahirkan generasi yang
beriman dan bertaqwa (IMTAQ) kepada Allah SWT. dan mampu melahirkan generasi
yang Berpendidikan dan BerTekhnogi (IPTEK).
3. Melengkapi Administrasi dan Perlengkapan Sekretariat Pondok Pesantren.
4. Menjalin hubungan kerja sama dengan sesama Pondok Pesantren dan Madrasah
- Madrasah se Indonesia .
5. Mengusahakan Pembelian Tanah Pekarangan untuk Milik Pondok Pesantren
Sendiri
6. Melaksanakan Puskestren.
7. Melaksanakan Klinik Pengobatan Tradisional.
8. Kursus Komputer dan Studio Digital
9. Pengadaan staf Pondok Pesantren dan Tenaga Pengajar dari TK, sampai
Perguruan Tinggi
10. Berusaha meningkatkan dan
Melengkapi Administrasi dan Perlengkapan Sekretariat Pondok Pesantren.
11. Pembangunan Ruang Kelas Belajar (RKB) Pondok Pesantren Nurussalamah
Islamic Center
b. Program
Kerja Jangka Menengah
1.
Melanjutkan dan Mengembangkan Program Kerja
Yang Sudah, dan Sedang dilaksanakan.
2.
Berusaha Meningkatkan pelayanan terhadap
Anak-Anak didik dalam Asrama Pondok Pesantren dan menyekolahkannya Pada
Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah.
3.
Memelihara dan membina kelompok /anggota
asuh memjadi manusia kreatif, trampil dan mandiri dan untuk membentuk sumber
daya insani potensial bagi kesinambungan pembangunan bangsa dan agama, dan
mampu melahirkan generasi yang beriman dan bertaqwa (IMTAQ) kepada Allah SWT.
dan mampu melahirkan generasi yang Berpendidikan dan BerTekhnogi (IPTEK).
4.
Mengusahakan Pembelian Tanah Pekarangan
untuk Milik Pondok Pesantren Sendiri .
5.
Pengadaan staf Ahli dan Tenaga Pengajar
Pondok Pesantren .
6.
Menjalin hubungan kerja sama dengan sesama
Pondok Pesantren dan Madrasah-Madrasah
seIndonesia.
c. Program Kerja Jangka Panjang
1. Melanjutkan dan Mengembangkan Program Kerja Yang Sudah, Sedang dan akan
Dilaksanakan
2. Berusaha Meningkatkan pelayanan terhadap Anak-Anak didik dalam Asrama
Pondok Pesantren dan menyekolahkannya Pada Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah
Aliyah
3. Memelihara dan membina kelompok /anggota asuh memjadi manusia kreatif,
trampil dan mandiri dan untuk membentuk sumber daya insani potensial bagi
kesinambungan pembangunan bangsa dan agama, dan mampu melahirkan generasi yang
beriman dan bertaqwa (IMTAQ) kepada Allah SWT. dan mampu melahirkan generasi
yang Berilmu pengetahuan dan BerTekhnogi (IPTEK)
4. Berusaha Mendirikan Jenjang Pendidikan dari tingkat SD sampai Perguruan
Tinggi.
5. Berusaha meningkatkan dan Mengembangkan Kursus-Kursus dan Keterampilan-Ketrampilan.
6. Mengusahakan Pembelian Tanah Pekarangan untuk Milik Pondok Pesantren
Sendiri.
7. Pengadaan staf Ahli dan Tenaga Pengajar Pondok Pesantren.
8. Mengusahakan Untuk memperluas Tempat Penampungan (Asrama Pondok
Pesantren).
9. Menjalin hubungan kerja sama yang baik serta harmonis dengan sesama
Pondok Pesantren dan Madrasah-Madrasah
se- Indonesia.
Adapun dasar pemikiran/landasan pemikiran
Ponpes sebagai berikut:
Usulan Pembangunan Ruang Kelas Belajar
(RKB), Pondok Pesantren "Nurussalamah Islamic Center" (PPNIC), ini,
kami coba mengambil Dasar pemikiran atas
landasan :
I.
TENTANG PEMERINTAH DAERAH
KAB./KOTA/PROPVINSI
1.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993
Tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram.
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 25
Tahun 2000 Tentang Kewenangan Pemerintah Propinsi Sebagai Daerah Otonom.
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Tentang Pemerintah Daerah.
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005 Tentang Pegelolaan Uang Daerah.
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2007 Tentang pembagian urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah
Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
6.
Peraturan Daerah Kota Mataram
Nomer 4 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kota
Mataram.
II.
TENTANG ORGANISASI
1.
Petunjuk Pelaksanaan (Juklak)
Pendaftaran Organisasi Sosial /LSM-UKS dari Badan Kesejahteraan Sosial
Nasiaonal (BKSN) Jakarta.
2.
Keputusan Bersama Mendagri –
Mensos RI Nomor 78 tahun 1993 dan Nomor
: 9 / HUK / 1993 tentang Pembinaan Organisasi Sosial / LSM.
3.
Peraturan Daerah Kota Mataram
Nomor 18 tahun 2000 tentang Pembukuan
Susunan Organisasi Lembaga Tekhnis Kota Mataram .
4.
Keputusan Presiden RI No.165
Tahun 2000 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen
yang telah diubah dengan Keputusan Presiden RI Nomor.: 38 Tahun 2001.
5.
Keputusan Mentri Agama RI No.1
Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Departemen Agama.
6.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2001, Tentang Yayasan;
7.
Keputusan Menteri Sosial Republik
Indonesia Nomor : 50/HUK/2004 Tentang Prinsip Penyelenggaraan Panti Sosial.
8.
Peraturan Daerah Kota Mataram
Nomer 5 Tahun 2008 Tentang Pembentukan susunan Organisai Perangkat Daerah Kota
Mataram.
9.
Undang-Undang nomor 11
tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial .
III.
TENTANG PENDIDIKAN
1.
Undang – Undang Nomor : 20 Tahun
2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2.
Undang-Undang Nomor : 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.
3.
Intruksi Presiden Nomor : 5 Tahun
2006 Tentang Gerakan Nasional Percepatan Penuntasan Wajib Belajar Pendidikan
Dasar Sembilan Tahun dan Pemberantasan Buta Aksara.
4.
Surat Direktur Jenderal
Pendidikan Dasar dan Menengah No. 39471C.
C31KU1200G Tanggal 21 Juli 2006, tentang Penuntasan Wajar 9 Tahun .
5.
Peraturan Pemerintah RI. No. : 22
Th. 2006 Tentang Standar Pendidikan Nasional.
6.
Peraturan Pemerintah RI. Nomor :
19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah.
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 55
Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan.
8.
Peraturan Kementerian Agama RI.
Nomor : 2 Tahun 2008 Tentang Standar Kompetensi Pendidikan PAI dan Bahasa Arab.
9.
Peraturan Pemerintah Nomor : 47 Tahun 2008 Tentang Wajib Belajar.
10.
Peraturan pemerintah Nomor 17
Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
11.
Undang – Undang Nomor : 25
Tentang PROPENAS Bidang
Pendidikan.
D. Perkembangan pondok pesantren hingga keadaannya sekarang
Seperti yang sudah dipaparkan oleh narasumber, bahwasanya pondok
pesantren Nurussalah ini awal pendiriannya ialah berupa Panti Asuhan yaitu pada
tahun 2003. Kemudian dengan inisiatif dan tekat yang kuat beberapa tahun
kemudian dibentuklah sebuah madrasah dilingkungan lembaga tersebut dengan
tujuan membantu anak-anak yang kurang mampu untuk bersekolah dan memberikan
fasilitas yang gratis. Kemudian pada tahun 2011 barulah lembaga pendidikan
Islam Madrasah Nurussalah tersebut memperoleh akreditasi untuk Madrasahnya,
baik Aliyah maupun Tsanawiyah. Pondok pesantren tersebut juga sudah menjalin
kerjasama dengan pihak luar, seperti timur tengan, turki yang dikatakan bahwa
salah satu lulusan ponpes Nurussalam akan mengutus siswanya untuk melanjutkan
studi di Turki pada Lembaga Pendidikan Islam di sana dengan kategori Tahfidzul
Qur’an. Berhubung Pondok Pesantren Nurussalam masih tergolong kriteria baru
didirikan, jadi belum terlalu banyak hal-hal yang bisa diperiodisasikan
kemajuannya.
LAMPIRAN
PENETILI BERSAMA NARASUMBER
PAK MUHAMMAD HAQQI SELAKU
KEPALA MADRASAH ALIYAH
|
STRUKTUR ORGANISASI
|
LANTAI 2 HALAMAN DEPAN KELAS
|
KONDISI DI DALAM KELAS
|
TANGGA DEPAN
|
KONDISI HALAMAN DEPAN MADRASAH
|
Komentar
Posting Komentar