kategori jenis musik dan qira'ah



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Agama Islam merupakan agama dakwah, yaitu agama yang wajib disebarluaskan oleh pemeluknya. Sehingga umat Islam dituntut untuk melaksanakan dakwah Islam dalam setiap cakupan kesempatan.  Ajaran Islam melalui Qur’an dan sunnah telah menetapkan dakwah sebagai bagian dari perintah-Nya.
Seni merupakan media yang mempunyai peran penting dalam melakukan pelaksanaan religi, karena seni dianggap memiliki daya tarik yang dapat mengesankan hati setiap pendengar dan penonton. Melalui kesenian tentunya tidak hanya sebagai hiburan belaka, namun terdapat maksud tertentu, misalnya sebagai mata pencaharian maupun sebagai jalan unutuk berdakwah. Bagi mereka yang mengerti maksud dari suatu pementasan seni tentunya akan tergerak hatinya dan mengetahui visi apa yang terkandung dalam suatu karya seni.
Bicara tentang seni tidak bisa lepas dari masalah keindahan, hal ini karena pada dasarnya seni itu sendiri diciptakan untuk melahirkan kesenangan. Sedangkan menikmati keindahan dan kesenangan adalah keinginan dan kegemaran manusia karena hal itu merupakan fitrah dan naluri manusia yang dianugerahkan Allah SWT kepada manusia.
Salah satu ragam seni yang banyak dinikmati umat Islam adalah seni music dengan berbagai ragamnya. Seni music adalah seni yang dimainkan atau didemonstrasikan dengan menggunaan alat bunyi atau suara, seni ini termasuk kategori seni yang dapat dinikmati oleh pendengaran.
B.     Rumusan Masalah
1.      Kategori Jenis Musik dan Pementasan
2.      Qira’ah dan Karakteristik Inti
C.     Manfaat Penulisan
Memberikan informasi tentang music yang bagaimana dan music apa yang seharusnya didengar dan memberikan kita gambaran tentang bagaimana melantunkan ayat suci Alqur’an dengan baik.

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Kategori Jenis Musik Dan Pementasan
1.      Kategori Jenis Musik
Menurut pandangan Islam, seni suara dibagi menjadi 2 kriteria yaitu seni suara yang baik dan seni suara yang buruk. Seni suara yang baik merangkumi bacaan al-Quran dengan suara yang merdu, syahdu dan lunak, melagukan azan, menyanyikan lagu-lagu jihad, berzikir, mendendangkan nyanyian hari-hari raya, menyanyikan selamat jalan dan selamat kembali kepada para jemaah haji, berzanji dan lain-lain. Seni suara yang buruk pula merangkumi nyanyian-nyanyian yang sering menimbulkan nafsu berahi, lagu-lagu joget dan tarian yang bercampur antara lelaki dan perempuan yang bukan mahram, lagu-lagu yang boleh merosakkan budi pekerti muda mudi serta melalaikan mereka dari beribadat kepada Allah.
Nyanyian dan muzik boleh mengubah sikap ke arah pencapaian peradaban yang berarti disamping mempunyai kekuasaan tersendiri hingga boleh menukar emosi menjadi terharu, sedih, pilu, menangis bahkan gila. Ini menunjukkan bahawa nyanyian dan muzik sangat rapat hubungannya dengan jiwa manusia. Oleh karena itu, ia perlu dikawal dan diberi perhatian supaya tidak merosakkan jiwa dan moral manusia. Islam dari segi falsafahnya menyatakan nyanyian dan muzik haruslah bertujuan ke arah pembentukan peribadi dan sebagai tali penghubung ke arah taqwa kepada Allah. Islam tidak mengizinkan nyanyian dan muzik yang melalaikan manusia dari kewajiban terhadap Allah. Seni yang merosakkan adalah seni sesat yang hukumnya haram dan patut dijauhi.
Adapun ketegori jenis music:
Ø  Nasyid
Nasyid adalah salah satu seni Islam dalam bidang seni suara. Biasanya merupakan nyanyian yang bercorak Islam dan mengandungi kata-kata nasihat, kisah para nabi, memuji Allah, dan yang sejenisnya. Biasanya nasyid dinyanyikan secara acappela dengan hanya diiringi gendang. Metode ini muncul karena banyak ulama Islam yang melarang penggunaan alat musik kecuali alat musik perkusi. Nasyid mulai masuk ke Indonesia sekitar era tahun 80-an. Perkembangannya pada awalnya dipelopori oleh aktivis-aktivis kajian Islam yang mulai tumbuh di kampus-kampus pada masa itu. Pada awalnya yang dinyanyikan adalah syair-syair asli berbahasa Arab. Namun akhirnya berkembang dengan adanya nasyid berbahasa Indonesia dan dengan tema yang semakin luas (tidak hanya tema syahid dan jihad). Biasanya nasyid dinyanyikan dalam pernikahan, maupun perayaan hari besar umat Islam
Ø  Orkes Gambus
Gambus adalah alat musik petik seperti mandolin yang berasal dari Timur Tengah. Paling sedikit gambus dipasangi 3 senar sampai paling banyak 12 senar. Gambus dimainkan sambil diiringi gendang. Sebuah orkes memakai alat musik utama berupa gambus dinamakan orkes gambus atau disebut gambus saja. Orkes gambus pernah membawakan acara irama padang pasir. Orkes gambus mengiringi tari Zapin yang seluruhnya dibawakan pria untuk tari pergaulan. Lagu yang dibawakan berirama Timur Tengah. Sedangkan tema liriknya adalah keagamaan. Alat musiknya terdiri dari biola, gendang, tabla dan seruling. Kini, orkes gambus menjadi milik orang Betawi dan banyak diundang di pesta sunatan dan perkawinan. Lirik lagunya berbahasa Arab, isinya bisa doa atau shalawat. Perintis orkes gambus adalah Syech Albar, bapaknya Ahmad Albar, dan yang terkenal orkes gambus El-Surayya dari kota Medan pimpinan Ahmad Baqi.
Ø  Kasidah
Kasidah (qasidah, qasida; bahasa Arab: “قصيدة”, bahasa Persia: قصیده atau چكامه dibaca: chakameh) adalah bentuk syair epik kesusastraan Arab yang dinyanyikan. Penyanyi menyanyikan lirik berisi puji-pujian (dakwah keagamaan dan satire) untuk kaum muslim. Kasidah adalah seni suara yang bernapaskan Islam, dimana lagu-lagunya banyak mengandung unsur-unsur dakwah Islamiyah dan nasihat-nasihat baik sesuai ajaran Islam. Biasanya lagu-lagu itu dinyanyikan dengan irama penuh kegembiraan yang hamir menyerupai irama-irama Timur tengah dengan diiringi rebana, yaitu sejenis alat tradisional yang terbuat dari kayu, dibuat dalam bentuk lingkaran yang dilobangi pada bagian tengahnya kemudian di tempat yang dilobangi itu di tempel kulit binatang yang telah dibersihkan bulu-bulunya. Awalnya rebana berfungsi sebagai instrument dalam menyayikan lagu-lagu keagamaan berupa pujian-pujian terhadap Allah swt dan rasul-rasul-Nya, salawat, syair-syair Arab, dan lain lain. Oleh karena itulah ia disebut rebana yang berasal dari kata rabbana, artinya wahai Tuhan kami (suatu doa dan pujian terhadap Tuhan). Lagu kasidah modern liriknya juga dibuat dalam bahasa Indonesia selain Arab. Grup kasidah modern membawa seorang penyanyi bintang yang dibantu paduan suara wanita. Alat musik yang dimainkan adalah rebana dan mandolin, disertai alat-alat modern, misalnya: biola, gitar listrik, keyboard dan flute. Perintis kasidah modern adalah grup Nasida Ria dari Semarang yang semuanya perempuan. Lagu yang top yakni Perdamaian dari Nasida Ria. Di tahun 1970-an, Bimbo, Koes Plus dan AKA mengedarkan album kasidah modern.
Ø  Marawis
Marawis adalah Salah satu jenis musik berlatar Islam-Arab yang hingga kini masih popular adalah Marawis. Jenis musik ini dibawa ke Indonesia oleh para pedagang dan ulama yang berasal dari Yaman beberapa abad yang lalu. Disebut Marawis karena musik dan tarian ini menggunakan alat musik khas mirip kendang yang disebut Marawis. Alat musik tetabuhan lainnya yang digunakan adalah hajir atau gendang besar, dumbuk (sejenis gendang yang berbentuk seperti dandang), tamborin, dan ditambah lagi dua potong kayu bulat berdiameter sekira 10 cm. Dalam seni marawis terdapat tiga nada yang berbeda, yakni zafin, sarah, dan zaife. Zafin merupakan nada yang sering digunakan untuk lagu-lagu pujian kepada Nabi Muhammad saw. Tempo nada yang satu ini lebih lambat dan tidak terlalu mengentak. Kini, zafin tak hanya digunakan untuk mengiringi lagu-lagu pujian, tapi juga digunakan untuk mendendangkan lagu-lagu Melayu. Sedangkan, nada sarah dan zaife digunakan untuk irama yang mengentak dan membangkitkan semangat.
2.      Definisi dan Hukum Bermusik
Definisi musik tidak hanya terbatas meliputi alat-alat musik saja, akan tetapi lebih luas dan bahkan mencakup segala bentuk bunyi-bunyian dan suara. Penulis menukil pendapat seorang ahli bijak yang bergelar sahib al-samahah mendifinisikan musik dengan; segala jenis dan bentuk suara yang bisa dinikmati dan enak didengarkan oleh telinga. Dari sini penulis mengembangkan definisi tersebut hingga meliputi segala aspek, baik didalam hal ibadah maupun di luar ibadah, sebagai contoh ketika seseorang memiliki suara merdu dan fasih dalam membaca al-Qur'an, disana terdapat seni musik suara yang mampu menggugah hati, dan nikmat didengar oleh telinga sang pendengarnya sampe tak terasa menggoyangkan badan dan kepalanya disebabkan karena keindahan suara merdu tersebut. Begitupun alat-alat musik yang dengan indahnya di mainkan oleh ahlinya, maka akan mengeluarkan suara musik yang mampu membuat seseorang menemukan imajinasi yang hilang, mengusir kepenatan pikiran, menerbangkan impian dan angan-angan serta mampu mengembalikan memori indahnya suatu kenangan.
Maka, dari situ musik tak selamanya bisa di hukumi haram secara mutlak, ataupun halal secara mutlak, disana ada kesamaan hukum dengan buah anggur yang bisa menjadi halal ketika di makan dengan semestinya, begitupun bisa menjadi haram manakala anggur dibuat khamr (minuman keras) maka haram meminumnya. Begitupula sebuah musik, bilamana di gunakan untuk hal yang positif maka halal hukumnya, tapi bila musik digunakan sebagai penunjang untuk hal-hal negatif maka haram hukumnya.
Imam al-Gazali dalam kitab Ihya’ Ulum Addin menukil sebuah kisah dari Mamsyad Addainuri pernah berkata: aku pernah mimpi bertemu Rasulullah SAW dan aku berkata, “wahai Rasulullah, apakah ada sesuatu yang engkau ingkari/tidak disetujui dari Sama’/nyanyian? Beliau bersabda, “saya tidak mengingkarinya, akan tetapi katakan kepada mereka agar nyanyian itu diawali dan diakhiri dengan bacaan al-Qur’an”.
Syekh Habib Ali al-Jufri ketika ditanya pendapatnya mengenai hukum mendengarkan lagu yang diiringi musik, beliau berpendapat “tidak haram selama tidak mengandung kata-kata cabul yang dapat membangkitkan gairah seks”.
Dalam Shahih Bukhari. Muslim dan Ibnu Majah terdapat sebuah hadits yang artinya kira-kira, (dari Sayyidatuna A’isyah r.a. ia berkata: Rasulullah s.a.w. pernah masuk dan menemukan bersamaku dua orang budak wanita sedang menyanyikan “lagu kemenangan suku Aws ketika mengalahkan suku Khazraj pada masa Jahiliyyah”. Maka Rasulullah berbaring di kasur. Kemudian masuklah Sayyiduna Abu Bakr r.a. dan beliau menghardikku seraya berkata, “seruling setan di rumah Rasulullah!?”. Maka Rasulullah s.a.w. berkata, “biarkan mereka!”. Ketika Sayyiduna Abu Bakr memperhatikan yang lain, Sayyidatuna A’isyah memberi isyarat agar kedua budak wanita itu keluar).
Begitulah berbagai pendapat dari ulama-uama terkemuka yang memang tidak serta merta mengharamkan music, begitu pula sebaliknya tidak langsung mengatakan bahwa semua music itu halal.
3.      Kategori Pementasan
Ø  Wayang
wayang adalah pertunjukkan yang disajikan dalam berbagai bentuk, terutama yang mengandung unsur pelajaran (wejangan). Pertunjukan ini diiringi dengan teratur oleh seperangkat gamelan. Wayang pada mulanya dibuat dari kulit kerbau, hal ini dimulai pada zaman Raden Patah. Dahulunya lukisan seperti bentuk manusia. Karena bentuk wayang berkaitan dengan syariat agama Islam, maka para wali mengubah bentuknya. Dari yang semula lukisan wajahnya menghadap lurus kemudian agak dimiringkan. Pada tahun 1443 Saka, bersamaan dengan berdirinya kerajaan Islam Demak, maka wujud wayang geber diganti menjadi wayang kulit secara terperinci satu persatu tokoh-tokohnya. Sumber cerita dalam mementaskan wayang diilhami dari Kitab Ramayana dan Mahabarata. Tentunya para Wali mengubahnya menjadi cerita-cerita keislaman, sehingga tidak ada unsur kemusyrikan didalamnya. Salah satu lakon yang terkenal dalam pewayangan ini adalah jimad kalimasada yang dalam Islam diterjemahkan menjadi Jimad Kalimat Syahadat. Dan masih banyak lagi istilah-istilah Islam yang dipadukan dengan istilah dalam pewayangan.
Ø  Debus
Kesenian debus difungsikan sebagai alat untuk membangkitkan semangat para pejuang dalam melawan penjajah. Oleh karena itu, debus merupakn seni bela diri untuk memupuk rasa percaya diri dalam menghadapi musuh.
Pengertian lain dari debus adalah gedebus atau almadad yaitu nama sebuah benda tajam yang digunakan untuk pertunjukan kekebalan tubuh. Benda ini terbuat dari besi dan digunakan untuk melukai diri sendiri. Karena itu kata debus juga diartikan dengan tidak tembus. Filosofi dari kesenian ini adalah kepasrahan kepada Allah swt yang menyebabkan mereka memiliki kekuatan untuk menghadapi bahaya, seperti yang dilambangkan dengan benda tajam dan panas.
Ø  Tari Zapin
Tari Zapin adalah sebuah tarian yang mengiringi musik qasidah dan gambus. Tari Zapin diperagakan dengan gerak tubuh yang indah dan lincah. Musik yang mengiringinya berirama padang pasir atau daerah Timur Tengah. Tari Zapin biasa dipentaskan pada upacara atau perayaan tertentu misalnya : khitanan, pernikahan dan peringatan hari besar Islam lainnya.

Ø  Tari Ya-Fatah
Ya-Fatah merupakan tari rakyat Jambi yang terdapat di desa-desa di sepanjang aliran sungai Batanghari. Tarian ini merupakan sarana pemikat untuk mengumpulkan masyarakat dalam upaya penyebaran agama Islam. Selain itu tari ini juga berfungsi sebagai sebagai pengantar pengantin pria ke tempat pengantin wanita.
Ø  Tari Tabot
Tari tabot adalah bagian dari upacara Tabot setiap bulan Muharam, berlangsung di kotamadya Bengkulu. Riwayat Tabot erat hubungannya dengan peringatan wafatnya cucu Nabi Muhammad saw.
Ø  Suluk
Suluk adalah tulisan dalam bahasa jawa dengan huruf jawa maupun huruf arab yang berisikan pandangan hidup masyarakat jawa. Suluk berisi ajaran kebatinan masyarakat jawa yang berpegang teguh pada tradisi jawa dan unsur-unsur Islam. Suluk sewelasan tergolong ritual yang sudah langka dalam tradisi budaya Islam di Jawa. Berbagai bentuk seni budaya Islam yang berkembang di Jawa tak terdapat di Arab sana Tradisi yang dibawa dari Persia ini untuk memperingati hari lahir Syekh Abdul Qadir Jaelani, tokoh sufi dari Baghdad, Irak, yang jatuh pada tanggal 11 (sewelas). Suluk dalam bahasa Jawa dan Arab, terdiri dari salawat dan zikir—zikir zahir (fisik) dan zikir sirri (batin). Ketika zikir mereka terdengar mirip dengungan, orang-orang itu seperti ekstase. Jari tangan tak henti memetik butir tasbih. Ketika jari berhenti, zikir dilanjutkan di dalam batin. Pada titik ini terjadi ”penyatuan” dengan Yang Maha Esa. Lewat suluk ini akan mempertebal keyakinan kepada Allah swt.
Ø  Seni Kaligrafi
Ditunjukkan dalam bentuk hiasan yang berbentuk manusia atau hewan yang bertuliskan arab. Dalam kaligrafi tersebut selain diperindah bentuknya, juga berisi tentang kalimah-kalimah suci yang menyangkut tentang Tauhid. Perkembangan hasil kesenian pada masa kerajaan Islam baik di Jawa maupun di luar Jawa menunjukkan bahwa melalui aspek-aspek tersebut proses islamisasi dapat diterima secara damai. Karya sastra juga ikut mewarnai perkembangan Islam di Indonesia. Seni sastra yang berkembang dipengaruhi oleh hasil budaya dari Persia dan seni sastra pra-Islam. Karya sastra pada masa kerajaan Islam adalah Hikayat, babad, syair dan suluk.
berisi tentang cerita atau dongeng tentang peristiwa yang menarik dan hal yang tidak masuk akal. Diantara hikayat yang terkenal adalah hikayat Raja-raja Pasai, Hikayat 1001 malam, Hikayat Bayan Budiman dan lain-lain. Sedangkan babad adalah tulisan yang menyerupai sejarah, namun isinya tidak selalu berdasarkan fakta. Babad merupakan campuran antara fakta sejarah, mitos dan kepercayaan. Contoh babad adalah Babad Tanah jawi, Babad Cirebon, Babad Mataram dan Babad Surakarta.
Syair adalah karya sastra yang berupa sajak atau pantun. Contoh syair yang ada terdapat di batu nisan makam Putri Pasai di Minje Tujoh. Sedangkan yang dimaksud dengan suluk adalah karya sastra yang berupa kitab. Kitab ini hasil karangan para ahli tasawuf. Isinya berupa uraian mistik yang berbentuk tembang dan berupa tanya jawab. Contoh suluk adalah Suluk sukarsa, Suluk Wujil dan Suluk Malang Sumirang.





B.     Qira’ah dan Karakteristik Inti

1.      Pengertian Qira’ah
Qira’ah adalah suatu ilmu yang mempelajari hal-hal yang disepakati atau diperselisihkan ulama yang menyangkut masalah lughah, hadzaf, i’rab, itsbat, fashl, dan washl yang kesemuanya diperoleh secara periwayatan. Ada juga yang mengartikan Qira’at adalah perbedaan (cara mengucapkan) lafazh- lafazh Al-Qur’an, baik menyangkut huruf-hurufnya atau cara pengucapan huruf-huruf tersebut, seperti takhfif (meringankan), tatsqil (memberatkan), dan atau yang lainnya.
Al-Quran adalah kalam Allah dan kitab suci umat Islam. Ia bukan saja mempunyai nilai sastera yang amat indah dan tinggi tetapi juga mempunyai seni bacaan yang unik. Oleh karena itu, membaca al-Quran diberikan prioriti yang pertama dan utama dalam Islam. Kita dituntut oleh syariat Islam supaya membaca al-Quran mengikuti tajwid yang benar dan dengan suara yang baik bukan dengan cara berlagu sebagaimana lagu-lagu qasidah. Ini kerana ia boleh merusak dan mungkin akan menambah atau mengurangkan huruf-huruf al-Quran dan dianggap suatu bida’ah pula. Menurut Ibn Hajar al-Haithami dalam kitabnya, Kaff al-Ri’a’ al Muharramat al-Sama’, kesengajaan membaca al-Quran secara berlagu dengan menambahkan huruf atau menguranginya untuk memperelokkan dan memperhiaskannya adalah fasiq. Bahkan menurut fatwa Imam al-Nawawi mengenai golongan yang membaca al-Quran dengan berlagu yang buruk serta banyak perubahannya, maka hukumnya adalah haram menurut ijmak para ulama’.
2.      Unsur Qira’ah
Qira’at berkaitan dengan cara pelafalan ayat-ayat Al-Qur’an yang dilakukan salah seorang imam dan berbeda dengan cara yang dilakukan imam-imam lainnya. Cara pelafalan ayat-ayat Al-Qur’an itu berdasarkan atas riwayat bersambung kepada Nabi. Jadi, bersifat tauqifi, bukan ijtihadi. Ruang lingkup perbedaan qira’at itu menyangkut persoalan lughat, hadzaf, i’rab, itsbath, fashl, dan washl.
3.      Macam-macam Qira’ah
Qira’ah ada macam-macam jenisnya. pendapat tentang qira’ah itu sendiri juga sangatlah beragam dan semua pendapat tersebut sangatlah berbobot seperti yang tertera di bawah ini. Pengarang kitab al-Itqan menyebutkan macam-macam qira’at itu ada yang Mutawatir, Mashhur, Shadh, Ahad, Maudu’ dan Mudarraj. Sedangkan Qadi Jalal al-Din al-Bulqini mengatakan:
Qira’ah itu terbagi ke dalam: Mutawatir, Ahad dan Shadh.
·         mutawatir adalah qira’ah tujuh yang mashur.
·         ahad adalah qira’ah tsalathah (tiga)
·         yang menjadi pelengkap qira’ah ‘ashrah (sepuluh).
 kesemuanya dipersamakan dengan qira’ah para sahabat. Adapun qira’at yang shadh ialah qira’ah para tabi’in seperti qira’at A’masy, Yahya ibnu Wathab, Ibnu Jubair dan lain-lain.














BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Seni dan musik keduanya mengandung nilai estetik sebagai buah dari kreativitas manusia yang pada akhirnya merupakan bagian dari kebudayaan sebagai hasil dari cipta, karya dan karsa umat manusia. Berkaitan dengan mendengarkan musik, Islam memandang hukumnya adalah mubah, baik itu berupa musik yang dikombinasikan dengan nyanyian (vokal), mendengar secara langsung melalui pertunjukan atau konser sepanjang tidak ada unsur kemaksiatan dan kemunkaran yang terkandung di dalamnya. Jika terdapat unsur kemaksiatan atau kemungkaran, misalnya syairnya tidak Islami, atau terjadi ikhthilat, atau terjadi penampakan aurat, maka hukumnya adalah haram. Akan tetapi jika tidak terdapat unsur kemaksiatan atau kemungkaran, maka hukumnya adalah mubah atau dibolehkan.











           

           

Komentar

Postingan populer dari blog ini

makalah hipotesis penelitian

pendidikan, pengajaran, dan pembelajaran

populasi dan sampel