kategori jenis musik dan qira'ah
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Agama Islam merupakan agama dakwah,
yaitu agama yang wajib disebarluaskan oleh pemeluknya. Sehingga umat Islam
dituntut untuk melaksanakan dakwah Islam dalam setiap cakupan kesempatan. Ajaran Islam melalui Qur’an dan sunnah telah
menetapkan dakwah sebagai bagian dari perintah-Nya.
Seni merupakan media yang mempunyai
peran penting dalam melakukan pelaksanaan religi, karena seni dianggap memiliki
daya tarik yang dapat mengesankan hati setiap pendengar dan penonton. Melalui
kesenian tentunya tidak hanya sebagai hiburan belaka, namun terdapat maksud
tertentu, misalnya sebagai mata pencaharian maupun sebagai jalan unutuk
berdakwah. Bagi mereka yang mengerti maksud dari suatu pementasan seni tentunya
akan tergerak hatinya dan mengetahui visi apa yang terkandung dalam suatu karya
seni.
Bicara tentang seni tidak bisa lepas
dari masalah keindahan, hal ini karena pada dasarnya seni itu sendiri
diciptakan untuk melahirkan kesenangan. Sedangkan menikmati keindahan dan
kesenangan adalah keinginan dan kegemaran manusia karena hal itu merupakan
fitrah dan naluri manusia yang dianugerahkan Allah SWT kepada manusia.
Salah satu ragam seni yang banyak
dinikmati umat Islam adalah seni music dengan berbagai ragamnya. Seni music
adalah seni yang dimainkan atau didemonstrasikan dengan menggunaan alat bunyi
atau suara, seni ini termasuk kategori seni yang dapat dinikmati oleh
pendengaran.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Kategori
Jenis Musik dan Pementasan
2.
Qira’ah
dan Karakteristik Inti
C.
Manfaat
Penulisan
Memberikan informasi tentang music
yang bagaimana dan music apa yang seharusnya didengar dan memberikan kita
gambaran tentang bagaimana melantunkan ayat suci Alqur’an dengan baik.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Kategori
Jenis Musik Dan Pementasan
1.
Kategori
Jenis Musik
Menurut pandangan Islam, seni suara
dibagi menjadi 2 kriteria yaitu seni suara yang baik dan seni suara yang buruk.
Seni suara yang baik merangkumi bacaan al-Quran dengan suara yang merdu, syahdu
dan lunak, melagukan azan, menyanyikan lagu-lagu jihad, berzikir, mendendangkan
nyanyian hari-hari raya, menyanyikan selamat jalan dan selamat kembali kepada
para jemaah haji, berzanji dan lain-lain. Seni suara yang buruk pula merangkumi
nyanyian-nyanyian yang sering menimbulkan nafsu berahi, lagu-lagu joget dan
tarian yang bercampur antara lelaki dan perempuan yang bukan mahram, lagu-lagu
yang boleh merosakkan budi pekerti muda mudi serta melalaikan mereka dari
beribadat kepada Allah.
Nyanyian dan muzik boleh mengubah
sikap ke arah pencapaian peradaban yang berarti disamping mempunyai kekuasaan
tersendiri hingga boleh menukar emosi menjadi terharu, sedih, pilu, menangis
bahkan gila. Ini menunjukkan bahawa nyanyian dan muzik sangat rapat hubungannya
dengan jiwa manusia. Oleh karena itu, ia perlu dikawal dan diberi perhatian
supaya tidak merosakkan jiwa dan moral manusia. Islam dari segi falsafahnya
menyatakan nyanyian dan muzik haruslah bertujuan ke arah pembentukan peribadi
dan sebagai tali penghubung ke arah taqwa kepada Allah. Islam tidak mengizinkan
nyanyian dan muzik yang melalaikan manusia dari kewajiban terhadap Allah. Seni
yang merosakkan adalah seni sesat yang hukumnya haram dan patut dijauhi.
Adapun ketegori jenis music:
Ø Nasyid
Nasyid adalah salah satu seni
Islam dalam bidang seni suara. Biasanya
merupakan nyanyian yang bercorak Islam dan mengandungi kata-kata nasihat, kisah para nabi, memuji Allah, dan yang
sejenisnya. Biasanya nasyid dinyanyikan secara acappela dengan hanya
diiringi gendang. Metode ini muncul karena banyak ulama Islam yang melarang
penggunaan alat musik kecuali alat musik perkusi. Nasyid mulai masuk ke
Indonesia sekitar era tahun 80-an. Perkembangannya pada awalnya dipelopori oleh
aktivis-aktivis kajian Islam yang mulai tumbuh di kampus-kampus pada masa itu.
Pada awalnya yang dinyanyikan adalah syair-syair asli berbahasa Arab. Namun
akhirnya berkembang dengan adanya nasyid berbahasa Indonesia dan
dengan tema yang semakin luas (tidak hanya tema syahid dan jihad). Biasanya
nasyid dinyanyikan dalam pernikahan, maupun perayaan hari besar umat Islam
Ø Orkes Gambus
Gambus adalah alat musik petik seperti mandolin yang berasal dari
Timur Tengah. Paling sedikit gambus dipasangi 3 senar sampai paling banyak 12
senar. Gambus dimainkan sambil diiringi gendang. Sebuah orkes memakai alat
musik utama berupa gambus dinamakan orkes gambus atau disebut gambus saja. Orkes
gambus pernah membawakan acara irama padang pasir. Orkes gambus mengiringi tari
Zapin yang seluruhnya dibawakan pria untuk tari pergaulan. Lagu yang dibawakan
berirama Timur Tengah. Sedangkan tema liriknya adalah keagamaan. Alat musiknya
terdiri dari biola, gendang, tabla dan seruling. Kini, orkes gambus menjadi
milik orang Betawi dan banyak diundang di pesta sunatan dan perkawinan. Lirik
lagunya berbahasa Arab, isinya bisa doa atau shalawat. Perintis orkes gambus
adalah Syech Albar, bapaknya Ahmad Albar, dan yang terkenal orkes gambus
El-Surayya dari kota Medan pimpinan Ahmad Baqi.
Ø Kasidah
Kasidah
(qasidah, qasida; bahasa Arab: “قصيدة”, bahasa Persia: قصیده atau چكامه dibaca: chakameh) adalah bentuk syair epik
kesusastraan Arab yang dinyanyikan. Penyanyi menyanyikan lirik berisi
puji-pujian (dakwah keagamaan dan satire) untuk kaum muslim. Kasidah adalah
seni suara yang bernapaskan Islam, dimana lagu-lagunya banyak mengandung
unsur-unsur dakwah Islamiyah dan nasihat-nasihat baik sesuai ajaran Islam.
Biasanya lagu-lagu itu dinyanyikan dengan irama penuh kegembiraan yang hamir
menyerupai irama-irama Timur tengah dengan diiringi rebana, yaitu sejenis alat
tradisional yang terbuat dari kayu, dibuat dalam bentuk lingkaran yang
dilobangi pada bagian tengahnya kemudian di tempat yang dilobangi itu di tempel
kulit binatang yang telah dibersihkan bulu-bulunya. Awalnya rebana berfungsi
sebagai instrument dalam menyayikan lagu-lagu keagamaan berupa pujian-pujian
terhadap Allah swt dan rasul-rasul-Nya, salawat, syair-syair Arab, dan lain
lain. Oleh karena itulah ia disebut rebana yang berasal dari kata rabbana,
artinya wahai Tuhan kami (suatu doa dan pujian terhadap Tuhan). Lagu kasidah
modern liriknya juga dibuat dalam bahasa Indonesia selain Arab. Grup kasidah
modern membawa seorang penyanyi bintang yang dibantu paduan suara wanita. Alat
musik yang dimainkan adalah rebana dan mandolin, disertai alat-alat modern,
misalnya: biola, gitar listrik, keyboard dan flute. Perintis kasidah modern
adalah grup Nasida Ria dari Semarang yang semuanya perempuan. Lagu yang top
yakni Perdamaian dari Nasida Ria. Di tahun 1970-an, Bimbo, Koes Plus dan AKA
mengedarkan album kasidah modern.
Ø Marawis
Marawis adalah Salah satu jenis musik berlatar Islam-Arab yang
hingga kini masih popular adalah Marawis. Jenis musik ini dibawa ke Indonesia
oleh para pedagang dan ulama yang berasal dari Yaman beberapa abad yang lalu.
Disebut Marawis karena musik dan tarian ini menggunakan alat musik khas mirip
kendang yang disebut Marawis. Alat musik tetabuhan lainnya yang digunakan
adalah hajir atau gendang besar, dumbuk (sejenis gendang yang berbentuk seperti
dandang), tamborin, dan ditambah lagi dua potong kayu bulat berdiameter sekira
10 cm. Dalam seni marawis terdapat tiga nada yang berbeda, yakni zafin, sarah,
dan zaife. Zafin merupakan nada yang sering digunakan untuk lagu-lagu pujian kepada
Nabi Muhammad saw. Tempo nada yang satu ini lebih lambat dan tidak terlalu
mengentak. Kini, zafin tak hanya digunakan untuk mengiringi lagu-lagu pujian,
tapi juga digunakan untuk mendendangkan lagu-lagu Melayu. Sedangkan, nada sarah
dan zaife digunakan untuk irama yang mengentak dan membangkitkan semangat.
2.
Definisi
dan Hukum Bermusik
Definisi musik tidak hanya terbatas meliputi alat-alat musik saja,
akan tetapi lebih luas dan bahkan mencakup segala bentuk bunyi-bunyian dan
suara. Penulis menukil pendapat seorang ahli bijak yang bergelar sahib
al-samahah mendifinisikan musik dengan; segala jenis dan bentuk suara yang bisa
dinikmati dan enak didengarkan oleh telinga. Dari sini penulis mengembangkan
definisi tersebut hingga meliputi segala aspek, baik didalam hal ibadah maupun
di luar ibadah, sebagai contoh ketika seseorang memiliki suara merdu dan fasih
dalam membaca al-Qur'an, disana terdapat seni musik suara yang mampu menggugah
hati, dan nikmat didengar oleh telinga sang pendengarnya sampe tak terasa menggoyangkan
badan dan kepalanya disebabkan karena keindahan suara merdu tersebut. Begitupun
alat-alat musik yang dengan indahnya di mainkan oleh ahlinya, maka akan
mengeluarkan suara musik yang mampu membuat seseorang menemukan imajinasi yang
hilang, mengusir kepenatan pikiran, menerbangkan impian dan angan-angan serta
mampu mengembalikan memori indahnya suatu kenangan.
Maka, dari situ musik tak selamanya bisa di hukumi haram secara
mutlak, ataupun halal secara mutlak, disana ada kesamaan hukum dengan buah
anggur yang bisa menjadi halal ketika di makan dengan semestinya, begitupun
bisa menjadi haram manakala anggur dibuat khamr (minuman keras) maka haram
meminumnya. Begitupula sebuah musik, bilamana di gunakan untuk hal yang positif
maka halal hukumnya, tapi bila musik digunakan sebagai penunjang untuk hal-hal
negatif maka haram hukumnya.
Imam al-Gazali dalam kitab Ihya’ Ulum Addin menukil sebuah kisah
dari Mamsyad Addainuri pernah berkata: aku pernah mimpi bertemu Rasulullah SAW
dan aku berkata, “wahai Rasulullah, apakah ada sesuatu yang engkau
ingkari/tidak disetujui dari Sama’/nyanyian? Beliau bersabda, “saya tidak
mengingkarinya, akan tetapi katakan kepada mereka agar nyanyian itu diawali dan
diakhiri dengan bacaan al-Qur’an”.
Syekh Habib Ali al-Jufri ketika ditanya pendapatnya mengenai hukum
mendengarkan lagu yang diiringi musik, beliau berpendapat “tidak haram selama tidak
mengandung kata-kata cabul yang dapat membangkitkan gairah seks”.
Dalam Shahih Bukhari. Muslim dan Ibnu Majah terdapat sebuah hadits yang
artinya kira-kira, (dari Sayyidatuna A’isyah r.a. ia berkata: Rasulullah s.a.w.
pernah masuk dan menemukan bersamaku dua orang budak wanita sedang menyanyikan
“lagu kemenangan suku Aws ketika mengalahkan suku Khazraj pada masa
Jahiliyyah”. Maka Rasulullah berbaring di kasur. Kemudian masuklah Sayyiduna
Abu Bakr r.a. dan beliau menghardikku seraya berkata, “seruling setan di rumah
Rasulullah!?”. Maka Rasulullah s.a.w. berkata, “biarkan mereka!”. Ketika
Sayyiduna Abu Bakr memperhatikan yang lain, Sayyidatuna A’isyah memberi isyarat
agar kedua budak wanita itu keluar).
Begitulah berbagai pendapat dari ulama-uama terkemuka yang memang
tidak serta merta mengharamkan music, begitu pula sebaliknya tidak langsung
mengatakan bahwa semua music itu halal.
3.
Kategori
Pementasan
Ø Wayang
wayang adalah pertunjukkan yang disajikan dalam berbagai bentuk,
terutama yang mengandung unsur pelajaran (wejangan). Pertunjukan ini diiringi
dengan teratur oleh seperangkat gamelan. Wayang pada mulanya dibuat dari kulit
kerbau, hal ini dimulai pada zaman Raden Patah. Dahulunya lukisan seperti
bentuk manusia. Karena bentuk wayang berkaitan dengan syariat agama Islam, maka
para wali mengubah bentuknya. Dari yang semula lukisan wajahnya menghadap lurus
kemudian agak dimiringkan. Pada tahun 1443 Saka, bersamaan dengan berdirinya
kerajaan Islam Demak, maka wujud wayang geber diganti menjadi wayang kulit
secara terperinci satu persatu tokoh-tokohnya. Sumber cerita dalam mementaskan
wayang diilhami dari Kitab Ramayana dan Mahabarata. Tentunya para Wali
mengubahnya menjadi cerita-cerita keislaman, sehingga tidak ada unsur
kemusyrikan didalamnya. Salah satu lakon yang terkenal dalam pewayangan ini
adalah jimad kalimasada yang dalam Islam diterjemahkan menjadi Jimad
Kalimat Syahadat. Dan masih banyak lagi istilah-istilah Islam yang dipadukan
dengan istilah dalam pewayangan.
Ø Debus
Kesenian debus difungsikan sebagai alat untuk membangkitkan
semangat para pejuang dalam melawan penjajah. Oleh karena itu, debus merupakn
seni bela diri untuk memupuk rasa percaya diri dalam menghadapi musuh.
Pengertian lain dari debus adalah gedebus atau almadad
yaitu nama sebuah benda tajam yang digunakan untuk pertunjukan kekebalan tubuh.
Benda ini terbuat dari besi dan digunakan untuk melukai diri sendiri. Karena
itu kata debus juga diartikan dengan tidak tembus. Filosofi dari
kesenian ini adalah kepasrahan kepada Allah swt yang menyebabkan mereka
memiliki kekuatan untuk menghadapi bahaya, seperti yang dilambangkan dengan
benda tajam dan panas.
Ø Tari Zapin
Tari Zapin adalah sebuah tarian yang mengiringi musik qasidah dan
gambus. Tari Zapin diperagakan dengan gerak tubuh yang indah dan lincah. Musik
yang mengiringinya berirama padang pasir atau daerah Timur Tengah. Tari Zapin
biasa dipentaskan pada upacara atau perayaan tertentu misalnya : khitanan,
pernikahan dan peringatan hari besar Islam lainnya.
Ø Tari Ya-Fatah
Ya-Fatah merupakan tari rakyat Jambi yang terdapat di desa-desa di
sepanjang aliran sungai Batanghari. Tarian ini merupakan sarana pemikat untuk
mengumpulkan masyarakat dalam upaya penyebaran agama Islam. Selain itu tari ini
juga berfungsi sebagai sebagai pengantar pengantin pria ke tempat pengantin
wanita.
Ø Tari Tabot
Tari tabot adalah bagian dari upacara Tabot setiap bulan Muharam,
berlangsung di kotamadya Bengkulu. Riwayat Tabot erat hubungannya dengan
peringatan wafatnya cucu Nabi Muhammad saw.
Ø Suluk
Suluk adalah tulisan dalam bahasa jawa dengan huruf jawa maupun
huruf arab yang berisikan pandangan hidup masyarakat jawa. Suluk berisi ajaran
kebatinan masyarakat jawa yang berpegang teguh pada tradisi jawa dan
unsur-unsur Islam. Suluk sewelasan tergolong ritual yang sudah langka dalam
tradisi budaya Islam di Jawa. Berbagai bentuk seni budaya Islam yang berkembang
di Jawa tak terdapat di Arab sana Tradisi yang dibawa dari Persia ini untuk
memperingati hari lahir Syekh Abdul Qadir Jaelani, tokoh sufi dari Baghdad,
Irak, yang jatuh pada tanggal 11 (sewelas). Suluk dalam bahasa Jawa dan Arab,
terdiri dari salawat dan zikir—zikir zahir (fisik) dan zikir sirri (batin).
Ketika zikir mereka terdengar mirip dengungan, orang-orang itu seperti ekstase.
Jari tangan tak henti memetik butir tasbih. Ketika jari berhenti, zikir
dilanjutkan di dalam batin. Pada titik ini terjadi ”penyatuan” dengan Yang Maha
Esa. Lewat suluk ini akan mempertebal keyakinan kepada Allah swt.
Ø Seni Kaligrafi
Ditunjukkan dalam bentuk hiasan yang berbentuk manusia atau hewan
yang bertuliskan arab. Dalam kaligrafi tersebut selain diperindah bentuknya,
juga berisi tentang kalimah-kalimah suci yang menyangkut tentang
Tauhid. Perkembangan hasil kesenian pada masa kerajaan Islam baik di Jawa
maupun di luar Jawa menunjukkan bahwa melalui aspek-aspek tersebut proses
islamisasi dapat diterima secara damai. Karya sastra juga ikut mewarnai
perkembangan Islam di Indonesia. Seni sastra yang berkembang dipengaruhi oleh
hasil budaya dari Persia dan seni sastra pra-Islam. Karya sastra pada masa
kerajaan Islam adalah Hikayat, babad, syair dan suluk.
berisi tentang cerita atau dongeng tentang peristiwa yang menarik
dan hal yang tidak masuk akal. Diantara hikayat yang terkenal adalah hikayat
Raja-raja Pasai, Hikayat 1001 malam, Hikayat Bayan Budiman dan lain-lain.
Sedangkan babad adalah tulisan yang menyerupai sejarah, namun isinya tidak
selalu berdasarkan fakta. Babad merupakan campuran antara fakta sejarah, mitos
dan kepercayaan. Contoh babad adalah Babad Tanah jawi, Babad Cirebon, Babad
Mataram dan Babad Surakarta.
Syair adalah karya sastra yang berupa sajak atau pantun. Contoh
syair yang ada terdapat di batu nisan makam Putri Pasai di Minje Tujoh.
Sedangkan yang dimaksud dengan suluk adalah karya sastra yang berupa kitab.
Kitab ini hasil karangan para ahli tasawuf. Isinya berupa uraian mistik yang
berbentuk tembang dan berupa tanya jawab. Contoh suluk adalah Suluk sukarsa,
Suluk Wujil dan Suluk Malang Sumirang.
B.
Qira’ah
dan Karakteristik Inti
1.
Pengertian
Qira’ah
Qira’ah adalah suatu ilmu yang mempelajari hal-hal yang disepakati
atau diperselisihkan ulama yang menyangkut masalah lughah, hadzaf, i’rab,
itsbat, fashl, dan washl yang kesemuanya diperoleh secara periwayatan. Ada juga
yang mengartikan Qira’at adalah perbedaan (cara mengucapkan) lafazh- lafazh
Al-Qur’an, baik menyangkut huruf-hurufnya atau cara pengucapan huruf-huruf
tersebut, seperti takhfif (meringankan), tatsqil (memberatkan), dan atau yang
lainnya.
Al-Quran adalah kalam Allah dan kitab suci umat Islam. Ia bukan saja
mempunyai nilai sastera yang amat indah dan tinggi tetapi juga mempunyai seni
bacaan yang unik. Oleh karena itu, membaca al-Quran diberikan prioriti yang
pertama dan utama dalam Islam. Kita dituntut oleh syariat Islam supaya membaca
al-Quran mengikuti tajwid yang benar dan dengan suara yang baik bukan dengan
cara berlagu sebagaimana lagu-lagu qasidah. Ini kerana ia boleh merusak dan
mungkin akan menambah atau mengurangkan huruf-huruf al-Quran dan dianggap suatu
bida’ah pula. Menurut Ibn Hajar al-Haithami dalam kitabnya, Kaff al-Ri’a’ al
Muharramat al-Sama’, kesengajaan membaca al-Quran secara berlagu dengan
menambahkan huruf atau menguranginya untuk memperelokkan dan memperhiaskannya
adalah fasiq. Bahkan menurut fatwa Imam al-Nawawi mengenai golongan yang
membaca al-Quran dengan berlagu yang buruk serta banyak perubahannya, maka
hukumnya adalah haram menurut ijmak para ulama’.
2.
Unsur
Qira’ah
Qira’at berkaitan dengan cara pelafalan ayat-ayat Al-Qur’an yang
dilakukan salah seorang imam dan berbeda dengan cara yang dilakukan imam-imam
lainnya. Cara pelafalan ayat-ayat Al-Qur’an itu berdasarkan atas riwayat
bersambung kepada Nabi. Jadi, bersifat tauqifi, bukan ijtihadi. Ruang lingkup
perbedaan qira’at itu menyangkut persoalan lughat, hadzaf, i’rab, itsbath,
fashl, dan washl.
3.
Macam-macam
Qira’ah
Qira’ah ada
macam-macam jenisnya. pendapat tentang qira’ah itu sendiri juga sangatlah
beragam dan semua pendapat tersebut sangatlah berbobot seperti yang tertera di
bawah ini. Pengarang kitab al-Itqan menyebutkan macam-macam qira’at itu
ada yang Mutawatir, Mashhur, Shadh, Ahad, Maudu’ dan Mudarraj.
Sedangkan Qadi Jalal al-Din al-Bulqini mengatakan:
Qira’ah itu
terbagi ke dalam: Mutawatir, Ahad dan Shadh.
·
mutawatir adalah qira’ah tujuh yang mashur.
·
ahad adalah qira’ah tsalathah (tiga)
·
yang menjadi pelengkap qira’ah ‘ashrah
(sepuluh).
kesemuanya
dipersamakan dengan qira’ah para sahabat. Adapun qira’at yang shadh ialah
qira’ah para tabi’in seperti qira’at A’masy, Yahya ibnu Wathab, Ibnu Jubair dan
lain-lain.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Seni dan
musik keduanya mengandung nilai estetik sebagai buah dari kreativitas manusia
yang pada akhirnya merupakan bagian dari kebudayaan sebagai hasil dari cipta,
karya dan karsa umat manusia. Berkaitan dengan mendengarkan musik, Islam
memandang hukumnya adalah mubah,
baik itu berupa musik yang dikombinasikan dengan nyanyian (vokal), mendengar
secara langsung melalui pertunjukan atau konser sepanjang tidak ada unsur
kemaksiatan dan kemunkaran yang terkandung di dalamnya. Jika terdapat unsur
kemaksiatan atau kemungkaran, misalnya syairnya tidak Islami, atau terjadi ikhthilat, atau terjadi
penampakan aurat, maka hukumnya adalah haram. Akan tetapi jika tidak terdapat
unsur kemaksiatan atau kemungkaran, maka hukumnya adalah mubah atau dibolehkan.
Komentar
Posting Komentar