ILMU PENDIDIKAN ISLAM1
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sebagaimana
diketahui bahwa salah satu aktivitas manusia yang paling mulia ada di bidang
pendidikan. Melalui pendidikan yang tepat dan terencana, maka akan menghasilkan
sumber daya manusia yang berkualitas. Namun tidak sedikit pula dan seringkali kita
saksikan di media-media seperti televisi banyak memuat berita tentang
kasus-kasus pelecehan seksual terhadap siswa oleh oknum guru ataupun tentang
kualitas para pendidik yang kurang berkompetensi di bidangnya. Hal ini tentu
sangat menyakitkan telinga dan menyesakkan dada. Terkait dengan sumber daya
manusia yang kurang berkualitas ini, jika kita tarik garis lurus dan mencari
akar permasalahannya tentu ada sesuatu yang salah baik secara sistem ataupun
secara prosedur teknis. Tentu saja semua ini terkait erat dengan ketidakmampuan
pengelolaan dunia pendidikan secara serius dan tidak profesional. Berkaitan
dengan hal tersebut, maka dalam makalah ini kami akan mencoba menguraikan
hal-hal yang berkaitan dengan profesionalisme dalam pendidikan khususnya
pendidikan Islam.
B. Rumusan Masalah
Dalam
makalah ini, kami telah menentukan empat rumusan terkait dengan profesionalisme
serta hubungannya di bidang pendidikan Islam, yaitu:
1.
Definisi
Profesionalisme.
2.
Pandangan
Islam terhadap Profesionalisme.
3.
Profesionalisasi Guru
dalam Perspektif Pendidikan Islam dan Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
C. Tujuan
Adapun tujuan dari makalah ini sebagai salah satu syarat sekaligus
kewajiban dalam mengikuti prosedur perkuliahan mata kuliah Ilmu Pendidikan
Islam. Selain itu, melalui makalah ini kami berusaha untuk membahas tentang teori-teori profesionalisme
secara umum serta keterkaitannya secara khusus di bidang pendidikan Islam.
Selanjutnya kami ingin mendiskusikan makalah ini bersama dengan dosen pengampu
yang terhormat dan rekan-rekan mahasiswa seperjuangan dan kami pun berharap
terjadinya dialektika yang menarik agar profesionalisme pendidikan Islam dapat
terealisasikan di kehidupan nyata.
BAB
II
PROFESIONALISME
DALAM PENDIDIKAN ISLAM
A.
Definisi Profesionalisme
Profesionalisme ialah paham yang mengajarkan bahwa
setiap pekerjaan harus dilakukan oleh orang yang profesional. Orang yang
profesional ialah orang yang memiliki profesi. Apakah profesi itu?
Dalam Kamus Bahasa Indonesia disebutkan bahwa pengertian profesi adalah
bidan pekerjaan yang dilandasi dengan pendidikan (keahlian, kejujuran dan
sebagainya) tertentu.[1]
Menurut Muchtar Luthfi dari Universitas Riau
menyatakan bahwa seseorang disebut memiliki profesi bila ia memenuhi kriteria
berikut ini: (1) Profesi harus mengandung keahlian. Artinya, suatu profesi itu
mesti ditandai oleh suatu keahlian yang khusus untuk profesi itu. Keahlian itu
diperoleh dengan cara mempelajarinya secara khusus; profesi bukan diwarisi.
(2) profesi dipilih karena panggilan
hidup dan dijalani sepenuh waktu. Profesi dipilih karena dirasakan sebagai kewajiban;
sepenuh waktu maksudnya bukan part time. (3) Profesi memiliki
teori-teori yang baku secara universal. Artinya, profesi itu dijalani menurut
aturan yang jelas, dikenal umum, teorinya terbuka. (4) Profesi adalah untuk
masyarakat, bukan untuk diri sendiri. (5) Profesi harus dilengkapi dengan
kecakapan diagnostik dan kompetensi aplikatif. (6) Pemegang profesi memiliki
otonomi dalam melakukan tugas profesinya. (7) Profesi mempunyai kode etik,
disebut kode etik profesi. (8) Profesi harus mempunyai klien yang jelas, yaitu
orang yang membutuhkan layanan.[2]
Selanjutnya Finn (1953) menambahkan bahwa suatu profesi memerlukan
organisasi profesi yang kuat; gunanya untuk memperkuat dan mempertajam profesi
itu.[3]
Selanjutnya Finn menyatakan pula bahwa suatu profesi harus mengenali dengan
jelas hubungannya dengan profesi lain.[4]
B.
Pandangan Islam tentang Profesionalisme
Bila
diperhatikan kriteria profesi di atas, sepertinya ada dua kriteria yang pokok,
yaitu (1) merupakan panggilan hidup dan (2) keahlian. Kriteria “panggilan hidup” sebenarnya mengacu
kepada pengabdian; sekarang orang lebih senang menyebutnya “dedikasi”. Kriteria
“keahlian” mengacu kepada mutu layanan atau mutu dedikasi tersebut.
Jika demikian, “dedikasi” dan “keahlian” itulah ciri utama suatu bidang
disebut suatu profesi; maka jelas Islam mementingkan profesi. Pekerjaan
(profesi adalah pekerjaan) menurut Islam harus dilakkan karena Allah. “Karena
Allah” maksudnya ialah karena diperintahkan Allah. Jadi, profesi dalam Islam
harus dijalani karena merasa bahwa itu
adalah perintah Allah. Dalam kenyataannya pekerjaan itu dilakukan untuk orang lain,
tetapi niat yang mendasarinya adalah perintah Allah. Dari sini kita mengetahui
bahwa bahwa pekerjaan profesi di dalam Islam dilakukan untuk atau sebagai
pengabdian kepada dua objek; pertama pengabdian kepada Allah, dan kedua sebagai
pengabdian atau dedikasi kepada manusia.
Dalam Islam, setiap pekerjaan harus dilakukan secara profesional, dalam
arti harus dilakukan secara benar serta oleh orang yang tepat (ahli) di
bidangnya. Itu hanya mungkin dilakukan oleh orang yang ahli atau profesional.
Terkait dengan hal tersebut Rasulullah SAW menyampaikan dalam sebuah hadisnya:
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سِنَانٍ
حَدَّثَنَا فُلَيْحُ بْنُ سُلَيْمَانَ حَدَّثَنَا هِلَالُ بْنُ عَلِيٍّ عَنْ
عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا ضُيِّعَتْ الْأَمَانَةُ
فَانْتَظِرْ السَّاعَةَ قَالَ كَيْفَ إِضَاعَتُهَا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ
إِذَا أُسْنِدَ الْأَمْرُ إِلَى غَيْرِ أَهْلِهِ فَانْتَظِرْ السَّاعَةَ
Artinya:
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Sinan, telah
menceritakan kepada kami Fulaih bin Sulaiman, telah menceritakan kepada kami
Hilal bin Ali dari 'Atho' bin yasar dari Abu Hurairah radhiayyahu 'anhu
mengatakan; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika
amanat telah disia-siakan, tunggu saja kehancuran terjadi. Ada seorang sahabat
bertanya; 'bagaimana maksud amanat disia-siakan? Nabi menjawab;
Jika urusan diserahkan bukan kepada ahlinya, maka tunggulah kehancuran itu.” (HR. Bukhari No.
6015).[5]
C.
Profesionalisasi Guru dalam Perspektif Pendidikan
Islam dan Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)
Terkait dengan tema atau diskursus profesionalisasi guru dalam
perspektif Pendidikan Islam dan Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) ini,
penulis mengetengahkan uraian singkat dari salah seorang pakar pendidikan yang
profesional, Endang Soetari Adiwikarta yang berbicara tentang Pendidikan Islam
sebagai berikut.[6]
Pembaharuan sistem pendidikan nasional dicirikan dengan dirumuskannya
beberapa prinsip, di antaranya bahwa pendidikan diselenggarakan secara
demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif, dengan menjunjung tinggi
hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa;
serta prinsip bahwa pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan,
membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses
pembelajaran. Sehubungan dengan prinsip tersebut, maka secara umum pendidikan
Islam sebagai substansi yang tak terpisahkan dalam sistem pendidikan nasional,
dan secara operasional maka upaya peningkatan profesionalitas guru agama Islam
merupakan hal yang sangat urgen.
Profesionalitas guru merupakan keharusan yang mendasar dan sentral
posisinya dalam sistem pendidikan, baik pendidikan Islam maupun pendidikan
nasional, dan sangat mendesak untuk diupayakan agar bisa mengatasi berbagai
kendala dari proses pembangunan pendidikan.
Esensi pendidikan Islam adalah proses pengembangan kualitas kehidupan
manusia menurut nilai-nilai Islam. Esenesi tersebut merupakan refleksi keseluruhan
pembinaan Islam bagi umat dalam proses tafhim, tathbiq, dan tadbir
ajaran Islam dalam realitas kehidupan. Upaya demikian diwujudkan melalui
kegiatan taklim, tadris, dan ta’dib ilmu agama Islam yang diselenggarakan dalam
lingkungan keluarga, lembaga pendidikan, dan di lingkungan masyarakat.
Kesemuanya itu sebagai upaya dan cara untuk mengantarkan anak didik menjadi
pribadi muslim yang kaaffah.
Pendidikan Islam sebagai sistem meliputi: (1) Tujuan: kristalisasi nilai
yang ingin diwujudkan dalam pribadi anak didik, (2) Pendidik: bertanggung jawab
terhadap perkembangan potensi anak didik, baik kognitif, afektif, maupun
psikomotorik, (3) Peserta didik: anak yang sedang tumbuh dan berkembang, baik
fisik maupun psikologis, untuk mencapai tujuan pendidikan melalui lembaga
pendidikan, (4) Kurikulum: rencana dan pengaturan isi dan bahan pelajaran dan
cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran, (5)
Pembelajaran: proses interaksi peserta didik dengan pendidik menggunakan metode
yang relevan, (6) Sumber daya: segala yang dipergunakan dalam penyelenggaraan
pendidikan meliputi tenaga, dana, dan sarana, (7) Lingkungan faktor dan kondisi
lingkungan yang mempengaruhi.
Profesionalisasi guru agama Islam meliputi berbagai upaya agar guru
berperan sebagai spiritual father bagi anak didik yang memberikan santapan
rohani dengan ilmu dan pembinaan akhlak, berfungsi sebagai pengajar, pendidik,
pembimbing dan pemimpin, dan memiliki karakter keguruan yang senantiasa
bergairah, menumbuhkan bakat dan sikap, mengatur proses bealajr, memperhatikan
perubahan, dan menjalin hubungan manusiawi.
Kompetensi teknis pendidik Islam profesional dicirikan dengan: (1)
Penguasaan materi al-Islam yang komprehensif dan wawasan pengayaan. (2)
Penguasaan strategi, pendekatan, metode, dan teknik pendidikan Islam. (3)
Penguasaan ilmu dan wawasan kependidikan. (4) Memahami prinsip penelitian dan
pengembangan pendidikan Islam. (5) Memilii kepekaan terhadap informasi yang
mendorong kepentingan tugas pendidikan Islam
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari uraian panjang lebar pembahasan di atas
dapatlah kami simpulkan bahwa profesionalisme sangatlah dibutuhkan dalam setiap
bidang pekerjaan/keahlian yang digeluti oleh setiap individu. Terlebih lagi di
dunia pendidikan Islam, hal tersebut sangat mutlak dibutuhkan demi terciptanya
sumber daya manusia yang berkualitas dan berkompetensi sehingga mampu
berkontribusi di tengah-tengah kehidupan masyarakat, bangsa, negara dan agama.
Terlebih lagi secara normatif dan teoritis, ajaran Islam sangat menjunjung
tinggi orang yang ahli (berilmu) lagi profesional di bidangnya sebagaimana dalam
salah satu hadis Rasulullah saw disebutkan bahwa sebaik-baik manusia adalah
orang yang paling bermanfaat bagi orang lain.
B.
Saran
Sebagaimana pepatah Arab
mengatakan “من طلب أخا بلا عيب، بقي بلا أخ” (Barang
siapa mencari saudara atau sahabat yang tidak punya cela, maka selama nya dia
tidak akan punya sahabat). Maka dengan segala kerendahan hati, kami menyadari
bahwa makalah ini penuh dengan kekurangan dan ketidaksempurnaan, oleh karenanya
kami sangatlah mengharapkan kritik yang konstruktif demi kesempurnaan makalah
ini di masa mendatang.
DAFTAR
PUSTAKA
Hidayat, Komaruddin, dkk, 2009, Mereka Bicara Pendidikan Islam (Sebuah
Bunga Rampai). Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
Lidwa Pusaka i-software – Kitab 9 Imam Hadits, Kitab Bukhari.
Miarso, Yusuf Hadi, (penerjemah),
1986, Definisi Teknologi Pendidikan, dikerjakan oleh satuan
tugas Definisi Terminologi AECT,
Jakarta: Rajawali.
Mimbar Pendidikan, nomor 3, 1989, IKIP Bandung.
Pusat Bahasa Departemen Pendidikan
Nasional, 2008, Kamus Bahasa Indonesia,
Jakarta: Pusat Bahasa.
Tafsir, Ahmad , 2011, Ilmu Pendidikan, Bandung: PT. Remaja
Rosdakarya.
[1] Pusat Bahasa Departemen
Pendidikan Nasional, Kamus Bahasa
Indonesia, Jakarta: Pusat Bahasa, 2008, h. 1216.
[2] Mimbar Pendidikan, nomor
3, IKIP Bandung, 1989, h. 44. Lihat juga: Ahmad Tafsir, Ilmu Pendidikan.
Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2011, h. 107.
[3] Yusuf Hadi Miarso (penerjemah), Definisi
Teknologi Pendidikan, dikerjakan oleh satuan tugas Definisi Terminologi AECT, Jakarta: Rajawali,
1986, h. 28. Lihat juga: Ahmad Tafsir, Ilmu Pendidikan......, 2011, h.
107-108.
[4] Yusuf Hadi
Miarso (penerjemah), Definisi
Teknologi ........., h. 29. Lihat juga: Ahmad Tafsir, Ilmu
Pendidikan......, 2011, h. 108.
[6] Lihat:
Komaruddin Hidayat, dkk, Mereka Bicara Pendidikan Islam (Sebuah Bunga
Rampai). Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2009, h, 227-232.
Komentar
Posting Komentar