hadis




Nama            :IDA AULIA MAWADDAH
Kelas : II/B
NIM  : 151 131 063
No. hp: 081805741057
I.          MENYEKUTUKAN TUHAN

حَدِيثُ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، قَالَ: سُئِلَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْكَبَائِرِ، قَالَ: «الإِشْرَاكُ بِاللهِ، وَعُقُوقُ الْوالِدَيْنِ، وَقَتْلُ النَّفْسِ
(وَشَهادَةُ الزّورِ». ﴿أَخْرَجَهُ البُخَارِيّ 

Terjemah kosa kata:
حَدِيثُ أَنَسٍ: hadis dari Anas
 رَضِيَ اللهُ عَنْهُ : semoga Allah meridhoinya
الْكَبَائِر : dosa besar
الْكَبَائِر : durhaka (terhadap orang tua)
الزّور : palsu (janji palsu)

Terjemahan:
Anas r.a, berkata, ketika Nabi ditanya tentang dosa-dosa besar, beliau menjawab : “Syirik (mempersekutukan Allah), durhaka terhadap orang tua, membunuh jiwa manusia, dan janji palsu.

Penjelasan :
Dalam Hadis diterangkan ada empat macam dosa besar, yaitu: menyekutukan Allah, durhaka pada orang tua, membunuh jiwa manusia tanpa hak, dan membuat janji palsu.
1.      Menyekutukan Allah (Syirik)
Menurut bahasa, Syirik mempersekutukan atau bagian, sedangkan menurut istilah agama adalah mempersekutukan Allah SWT. Dengan selain Allah (makhluk-Nya). Sebagian ulama berpendapat bahwa syirik adalah kufur atau jenis kekufurannya.
syirik dalam pembahasan ini adalah syirik besar bukan syirik kecil (riya), syirik disini adalah mempersekutukan Allah dengan selain-Nya, yaitu memuja-muja dengan menyembah makhluk-Nya seperti pada batu besar, kayu, matahari, bulan, nabi, kyai (alim ulama), bintang raja dan lain-lain.
Syirik dikategorikan sebgaai dosa besar yang tidak akan diampuni oleh Allah SWT. Allah SWT. Berfirman:
ا ن ا لله لا ىغفر ا ن ىشرك به و ىغفر ما دون ذ لك لمن ىشاء
            Artinya :
            “sesungguhnya Allah tidak mengempuni orang yang menyekutukan-Nya dan (tuhan mengampuni   dosa selain itu bagi orang yang dikehendaki. (QS. An-Nisa : 48)

2.      Durhaka Terhadap Kedua Orang Tua
Orang yangdurhaka kepada kedua orang tuanya berarti telah melakukan dan ia akan mendapat hukuman berat dihari kiamat nanti. Bahkan, ketika hidup didunia pun, ia akan mendapat azab-Nya.
Allah SWT.mewajibkan setiap anak untuk berbakti kepada ibu bapaknya, bagaimanapun keberadaan seseorang di muka bumi tidak terlepas dari peran ibu dan bapaknya. Ibunya yang telah mengandung dan bapaknya yang telah bersusah payah mencari rezeki, tanpa mengenal lelah untuk membiayai anaknya.
Allah SWT.berfirman :

وو صىنا ا لاء نسن بولد ىه حملته ا مه وهنا على وهن و فصا له فى عا مىن ا ن ا شكرلى ولو لد ىك ا لى ا لمصىرز
( لقما ن : ١٤)
Artinya :
“ dan kami perintahkan kepada mereka manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu bapaknya; ibunya telah mengndung dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah dan menyapihnya dalamdalam dua tahun. Bersyukurlah kepadaku dua orang ibu dan bapakmu, hanya kepada-Kulah kamu semuanya kembali. (QS. Lukman : 14)

Setiap anak tidak boleh menyakiti kedua ibu bapaknya, baik dengan perbuatan atau perkataan, baik secara langsung atau tidak langsung.

Dalam Al-Qur’an banyak ayat yang menerangkan keharusan berbuat baik terhadap orang tua. Menurut Ibn Abbas, dalam Al-Qur’an ada tiga hal yang selalu dikaitkan penyebutannya dengan tiga hal lainnya, sehingga tida dapat dipisahkan antara yang satu dengan yang lainnya, yaitu:
a.       Taat kepada Allah dan Rasul-Nya
b.      Dirikan shalat dan keluarkan zakat
c.       Bersyukur kepada Allah dan kedua orang tua.
Hal itu menandakan bahwa peran dan kedudukan orang tua sangat tinggi dihadapan Allah SWT, sehingga Rasulullah SAW.bersabda :
ر ضى ا لله ف ر ضى ا لو ا لد ىن و سخط ا لله فى سخط ا لو ا لدىن ( رواه ا لتر مذ ى وا لحا كم بشر ط ا لمسلم )
Artinya :
Keridaan Allah terletak pada keridaan kedua orang ibu-bapaknya dan kemurkaan Allah itu terletak pada kemurkaan kedua ibu bapak pula. (HR. muslim, hakim, dengan syarat muslim)
Allah SWT.sangat murka terhadap orang yang menyakiti orang tuanya sendri dan mengharamkan baginya masuk surge, meskipun ia rajin beribadah. Sebagaimana kisah seorang sahabat yang mengalami kesulitan untuk meninggal dunia karena ibunya murka kepadanya dan setelah itu ibunya memaafkan dosa anaknya setelah Rasulullah SAW.berkata kepadanya bahwa anaknya akan dibakar sahabat tersebut agar meninggal dengan mudah.
Lebih jauh dalam hadis dinyatakan bahwa terhadap yang menyakiti orang tuanya sendiri, oleh Allah tidak akan mengakhirkan untuk menyiksanya.
Setiap anak harus selalu ingat bahwa pengorbanan kedua orang tuanya sangatlah besar, bahkan tidak mungkin dapat dibalas dengan harta sebesar apapun. Alangkah kejam dan tidak berakalnya orang yang berani menyakiti hati kedua orang tuanya sendiri.
Tidak heran, memberikan keistimewaan kepada setiap orang tua, terutama seorang ibu yang disakiti oleh anak sendiri dengan mengabulkan doanya. dengan demikian, jika orang tuanya mendoakan agar anaknya celaka, sang anak dipastikan akan celaka.
3.      Membunuh Jiwa Manusia
Maksud membunuh dalam pembahasan ini adalah membunuh jiwa yang diharamkan tanpa hak dengan sengaja (QS.25:68-70). Orang yang berbuat seperti itu akan dimasukkan kenerakajahanam dan kekal di dalamnya.
Firman Allah :

 من ىقتل مؤ منا متعمدا فجزا ؤه جهنم خا لدا فىهاو غضب ا لله علىه و لعنه و ا عد له عذا با عظىما ( ا انساء )٩٣و



Artinya :
Barang siapa yang membunuh orang yang beriman dengan sengaja, maka balasannya ialah neraka jahanam, ia kekal di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan menutuknya serta menyediakan azab yang besar baginya. (QS. An-Nisa : 93)

Sebagaimana halnya perbuatan musyrik, membunuh orang mukmin dengan sengaja juga termasuk dosa yang kemungkinan besar tidak akan mendapat ampunan-Nya. Rasulullah SAW.bersabda :
كل ذنب عسى ا لله ا ب ىغفره ا لاالر جل ىمو ت كا فرا او الرجال ىقتل مؤ منا متعمدا
Artinya :
Semua dosa itu masih dapat diampuni oleh Allah, kecuali doa orang yang mati kafir atau orang yang menbunuh orang mukmin dengan sengaja. (HR. nasai dan Hakim)
4.      Kesaksian Palsu
Maksudnya adalah orang yang berdusta ketika diminta oleh hakim untuk menerangkan suatu kejadian yang ia ketahui sehubunga dengan pengadilan terhadap seseorang.
Kesaksian dalam suatu pengadilan sangat penting karena sangat membantu hakim dalam memutuskan perkara sehingga keputusannya adil dan hak-hak orang lain tidak terampas atau teraniaya. Dengan demikian, orang yang bersaksi palsu sesungguhnya telah merusak hak orang lain untuk mendapat keadilan. Orang yang bersaksi palsu diancam dengan siksaan pedih. Oleh karena itu, diharuskan untuk menjauhinya.
Allah SWT.berfirman :
فا جتنبو االر جس من الا ثن واجتنبو ا قول الرور                                                                             ...
Artinya :
. . . Maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan dusta. (QS. Al-Hajj : 30)
Kesimpulan :
Dalam hadis dijelaskan macam-macam dosa besar terhadap Tuhan, diantaranya, menyekutukan Allah (syirik), durhaka terhadap kedua orang tua, membunuh jiwa manusia, dan berjanji palsu. Syirik adalah mempersekutukan Allah dengan selainnya yang merupakan dosa besar yang tidak akan diampuni oleh Allah SWT.
II.                BURUK SANGKA
حَدِيثُ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، أَنَّ رَسُولَ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إِيَّاكُمْ وَالظَّنَّ، فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذَبُ الْحَدِيثِ. وَلاَ تَحَسَّسُوا، وَلاَ         تَجَسَّسُوا، وَلاَ تَنَاجَشُوا، وَلاَ تَحَاسَدُوا، وَلاَ تَبَاغُضُوا، وَلاَ تَدَابَرُوا. وَكُونوا عِبَادَ الله إِخْوَانًا». ﴿أَخْرَجَهُ البُخَارِيّ﴾

Terjemah kosa kata :
إِيَّاكُمْ            : menghindari atau menjauhi
الظَّنَّ           : prasangka buruk (buruk sangka)
تَحَسَّسُ        : mendengarkan perkataan orang
تَجَسَّسُ        : mencari kejelekan orang lain
تَنَاجَشُ         : saling menjerumuskan
تَبَاغُضُ        : saling membenci
تَدَابَر           : saling membelakangi

Terjemahan :
Dari Abu Hurairah r.a. berkata, Rasulullah SAW.bersabda,”berhati-hatilah kalian dari buruk sangka sebab buruk sangka itu sedusta-dusta cerita (berita): jangan menyelidiki; jangan memata-matai (mengamati) hal oarng lain; jangan tawar-menawar untuk menjerumuskan orang lain, jangan hasut-menghasut,jangan benci-membenci, jangan belakang-membelakangi dan jadilah kalian sebagai hamba Allah itu bersaudara.(dikeluarkan oleh Bukhari)

Penjelasan
1.      Larangan Buruk Sangka
Buruk sangka adalah menyangka seseorang berbuat kejelekan atau menganggap jelek tanpa adanya sebab-sebab yang jelas yang memperkuat sangkaannya. Perbuatan seperti itu sangat dilarang oleh Allah SWT.
Allah SWT.berfirman :
يا ا يهاالدين امنوااجتنبوا كثيرامن الظن ان بعض الظن ا ثم

Artinya :
Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya prasangka itu adalah dosa . . .  (QS. Al-Hujurat : 12)

Apalagi kalau berburuk sangka tersebut terhadap masalah-masalah Aqidah yang harus diyakini apa adanya. Buruk sangka dalam masalah ini adalah haram. Sebaliknya, berburuk sangka dalam masalah-masalah kehidupan agar memiliki semangat untuk menyelidikinya, adalah dibolehkan.
Buruk sangka dinyatakan oleh Nabi SAW.sebagai sedusta-dustanya ucapan. Orang yang telah berburuk sangka terhadap orang lain berarti telah menganggap jelek kepadanya padahal ia tidak memiliki dasar sama sekali. Buruk sangka biasanya berasal dari diri sendiri. Hal itu berbahaya karena akan menganggu hubungannya dengan orang yang dituduh jelek, padahal belum tentu orang tersebut sejelek perasangkanya. Itulah sebabnya, berburuk sangka sangat berbahaya, bahkan sebagian ulama berpendapat bahwa buruk sangka lebih berbahaya dari berbohong.

2.      Larangan Menyelidiki dan Memata-matai Orang Lain
Larangan memata-matai disini adalah menyelidiki atau kekurangan dan aib orang lain, baik melalui pendengarannya maupun sengaja menyelidikinya, terutama hal-hal tersembunyi yang tidak pantas untuk diketehuinya, selain orang itu sendiri dan Allah SWT. Mengetahui orang lain dari hal-hal yang zahir saja sedangkan untuk urusan batin yang tidak tampak, biarlah Allah saja dan orang bersangkutan mengetahui.
Allah SWT.berfirman :
ولا تجسسوا و لا يغتب بعضكم بعضا ا يحب ا حد كم ا ن يا كل لحم اجيه ميتا فكرهتموه واتقوا الله ان الله تواب رحيم
Artinya :
. . . dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain. Sukakah salah seorang diantara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah maha menerima taubat. (QS. Al-Hujarat:12)

Namun demikian, dibolehkan menyelidiki orang lain demi kemaslahatan masyarakat. Misalnya menyelidiki dan memata-matai orang yang akan mencuri atau membunuh orang lain. Perbuatan seperti itu diperbolehkan dan hukumnya tidak haram. Bahkan, menyelidiki orangyang jelas-jelas akan berbuat jahat berarti telah membantu menyelamatkan orang lain dari bahaya yang akan menimpanya.

3.      Larangan menawar untuk menjerumuskan orang lain
Maksudnya adalah menawar untuk membeli suatu barang, tetapi bukan untuk membelinya melainkan agar orang lain yang melihatnya bersedia membeli barang tersebut. Biasanya antara penjual dan orang yang menawar telah ada perjanjian sebelumnya atau penawar tersebut adalah sahabatnya.
Tawaran yang diberikan kepada penjual biasanya cukup tinggi, padahal kualitas barangnya jelek. Akan tetapi, dengan tipu dayanya, orang lain merasa tertarik sehingga mau membeli barang tersebut. Akibatnya orang yang membeli barang tersebut akan merugi karena telah tertipu membeli barang jelek dengan harga mahal.

4.      Larangan Hasud
Arti hasud secara umum adalah iri hati, yakni menginginkan agar kemuliaan dan kesenangan yang sedang dimiliki oleh orang lain lenyap, baik berupa harta atau yag lainnya. Perbuatan yang seperti itu sangat tercela dan bertentangan dengan prinsip-prinsip islam yang menekankan rasa persaudaraan antara sesama mukmin sehingga harus saling menolong dan saling menjaga.
Firman Allah SWT :

ولاتتمنواما فضل الله به بعضكم على بعض للر جال نصيب مماا كتسبوا ولنساء نصيب ممااكتسبن وسؤلوا الله من فضله ان الله كان بكل شيء عليما

Artinya :
Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah terhadap sebagian kamu lebih banyak dari sebagian yang lain. (karena) bagi orang laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah maha mengetahui segala sesuatu. (QS. An-Nisa : 32)

Al-Faqih Abu Laits Samarqandhi, mengutip pendapat seorang ahli hikmah, bahwa ada lima perkara yang merupakan cirri seseorang yang hasud atau dengki, yakni:
a.       Ia membenci nikmat Allah yang diberikan pada orang lain.
b.      Ia tidak rela ketentuan Allah dalam hal pembagian rezeki kepadanya, hati kecilnya berbicara: kenapa demikian cara membagi rezeki dan lain-lain.
c.       Ia kikir terhadap karunia Allah.
d.      Ia menghina kekasih Allah karena harapannya melenyapkan nikmat Allah yang diberikan kepada orang tersebut.
e.       Ia adalah pasukan (bala tentara), yang selalu siap membantu iblis.

Sanksi bagi orang yang melakukan hasud menurut Al-Faqih, adalah :
a.       Ia selalu rendah dan terhina ditengah-tengah pergaulan masyarakat.
b.      Ia dibenci dan dikutuk oleh para malaikat.
c.       Pikirannya selalu kacau dan duka terauma di tempat sunyi (sendirian).
d.      Terasa berat dan sulit ketika menghadapi Naza’ (sakaratul maut) dibayangi rasa takut.
e.       Menanggung malu dan siksa dihari kiamat.
f.       Tempatnya di Neraka yang membakar dirinya.

5.      Larangan Benci-membenci
Maksudnya adalah menjauhi orang lain karena kebencian. Perbutan seperti itu tidaklah dibenarkan dalam islam karena manusia tidak dapat hidup sendiri, tetapi membutuhkan orang lain. Kebencian terhadap orang lain hanya akan mempersempit kehidupannya di dunia, serta semakin memperbanyak dosa.
Akan tetapi, dibolehkan membenci kalau didasarkan Karen Allah, misalnya membenci seseorang karena perbuatannya yang jelek, jadi yang dibenci sebenarnya bukanlah orangnya, tetapi kelakuannya. Namun, lebih baik untuk mendekati dan menasehati yang dibencinya itu sehingga ia mau berubah.

6.      Larangan Belakang-membelakangi
Memutuskan tali persaudaraan dan menghindar dari orang lain bukanlah perbuatan terpuji, dan tidak dibenarkan dalam ajaran Islam apalagi kalau melebihi tiga hari. Saling membelakangi dan menghindar karena sesuatu yang sepele dank arena ego yang gengsi masing-masing tidak ada yang bersedia memulai untuk berbaikan karena adalah perbuatan yang berasal dari setan.
Seorang musuh walaupun hanya seorang, dalam ajaran islam dipandang terlalu banyak karena bagaimanapun akan mengganggu pikiran dan aktivitas, disamping lebih memperbanyak dosa karena selalu ingin berbuat dosa kepadanya. Alangkah baiknya kalau masing-masing mengalah dan berbaikan kembali karena hal itu akan lebih bermanfaat.
7.      Perintah Merekatkan Persaudaraan
Rasulullah SAW,memerintahkan saling mempererat tali persaudaraan antar sesame muslim, sebagaimana kuatnya persaudaraan dengan saudara sedarah.
Allah SWT.berfirman:

ا نماالمؤ منون اخوة فاءصلحوا بين اخويكم وتقوالله لعلكم تر حمون
Artinya :
Sesungguhnya orang-orang mukmin adalah bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaranya dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu mendapat rahmat. (QS. Al-Hujurat:10)

Diantara sesama manusia harus betul-betul ditanamkan rasa saling memiliki dan berusaha untuk saling menjaga dan menasehati karena hubungan iman sebenarnya harus lebih kuat dari hubungan nasab. Maka masing-masing berusaha memberikan kemaslahatan bagi yang lainnya asalkan tidak melanggar ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh Allah SWT.
Persaudaraan sangat dibutuhkan dan dianjurkan oleh Islam. Oleh karena itu, jauhilah perbuatan-perbuatan yang akan mengakibatkan perpecahan, seperti saling menghina atau menganiaya satu sama lain.  Semua itu tidak akan mendatangkan manfaat, sebaliknya hanya memperlemah eksitensi umat islam itu sendiri.

Kesimpulan :
Buruk sangka merupakan salah satu sifat yang dilarang dalam Islam sebab perbuatan ini termasuk sedusta-dustanya cerita. Islam juga melarang menyelidiki atau memata-matai rahasia dan kejelekan orang lain. selain itu, dilarang pula menawar untuk menjerumuskan orang lain, hasud menghasud, benci-membenci, dan belakang-membelakangi antara sesame muslim.

III.             Larangan Berduaan Tanpa Mahram

عَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا، سَمِعْتُ رَسُولَ اَللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ يَقُولُ: «لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِاِمْرَأَةٍ إِلَّا وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ, وَلَا تُسَافِرُ اَلْمَرْأَةُ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ» فَقَامَ رَجُلٌ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اَللَّهِ، إِنَّ اِمْرَأَتِي خَرَجَتْ حَاجَّةً، وَإِنِّي اِكْتُتِبْتُ فِي غَزْوَةِ كَذَا وَكَذَا، قَالَ: «اِنْطَلِقْ، فَحُجَّ مَعَ اِمْرَأَتِكَ». ﴿مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ، وَاللَّفْظُ لِمُسْلِمٍ﴾

Terjemah kosa kata :
يَخْطُبُ         : sedang berkhutbah
يَخْلُو           : menyendiri
مَحْرَمٍ          : muhrim, orang yang haram dinikahi
تُسَافِرُ          : mengadakan perjalanan
خَرَجَتْ حَاجَّةً            : keluar mengerjakan haji
اِكْتُتِبْتُ         : mendaftar
غَزْوَةِ          : perang
اِنْطَلِقْ          : pergi berangkat

Terjemahan :
“Ibnu Abbas berkata, “saya mendengar Rasulullah SAW berkotbah, “janganlah seorang laki-laki bersama dengan seorang perempuan , melainkan (hendaklah) besertanya (ada) mahramnya, dan janganlah bersafar (beprgian) seorang perempuan, melainkan dengan mahramnya.”seseorang berdiri lalu berkata, “Ya Rasulullah, istri saya keluar untuk haji, dan saya telah mendaftarkan diri pada peperangan anu dan anu. “maka beliau bersabda, “pergilah dan berhajilah bersama istrimu.” (mutafaq alaih)

Penjelasan :
Dalam hadis di atas ada dua larangan, pertama, larangan berduaan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram dan belum resmi menikah. Kedua, larangan wanita untuk bepergian, kecuali dengan mahramnya.
Untuk larangan yang pertama, para ulama telah sepakat bahwa berbuatan seperti itu haram hukumnya, tanpa pengecualian, dalam hadis lain ditambahkan bahwa kalau laki-laki dan perempuan yang bukan mahram berkumpul, maka yang ketiganya adalah setan, sehingga sangat mungkin mereka melakukan hal-hal yang dilakukan oleh syara’.
Allah SWT.berfirman :
واذا ساء لتمو هن متعا فا سؤلو هن من وراء حجا ب

Artinya :
“Jika kamu meminta suatu keperluan kepada wanita yang bukan mahram, maka mintalah dari luar dinding.” (QS. Al-Azhab : 53)

Larangan tersebut antara lain dimaksudkan sebagai batasan dalam pergaulan antara lawan jenis demi menghindari fitnah. Dalam kenyataannya, di Negara-negara yang menganut pergaulan bebas, norma-norma hokum dan kesopanan yang merupakan salah satu pembeda antara manusia dengan binatang seakan-akan hilang. Hal ini karena kesenangan dan kebebasan dijadikan rujukan utama. Akibatnya, perzinahan sudah bukan hal yang aneh, tetapi sudah terbiasa terjadi, bahkan ditempat-tempat umum sekalipun. Kalau begitu, apa bedanya manusia dengan binatang?
Oleh karena itu, larangan Islam, tidak semata-mata membatasi pergaulan, tetapi lebih dari itu, yaitu, untuk menyelamatkan peradaban manusia. Berduaan dengan lawan jenis merupakan langkah awal terhadap terjadinya fitnah. Dengan demikian, larangan perbuatan tersebut, sebenarnya sebagai langkah preventive agar tidak melanggar norma-norma hokum yang telah ditetapkan oleh agama dan disepakati masyarakat.
Adapun larangan kedua, tentang wanita yang bepergian tanpa mahram, terjadi perbedaan pendapat diantara para ulama. Ada yang mengatakan bahwa larangan tersebut sifatnya mutlak. Dengan demikian perjalanan apa saja, baik dekat maupun yang jauh harus disertai mahram. Ada yang berpendapat bahwa perjalanan tersebut adalah perjalanan jauh yang memerlukan waktu dua hari. Ada pula yang berpendapat bahwa larangan tersebut ditunjukan bagi wanita yang masih muda saja, sedangkan bagi wanita yang sudah tuadiperbolehkan, dan masih banyak pendapat lainnya.
Sebenarnya, kalau dikaji secara mendalam, larangan wanita mendapatkan Safar adalah sangat kondisional. Seandainya wanita tersebut dapat menjaga diri dan diyakini tidak akan terjadi apa-apa, serta merasa bahwa ia akan merepotkan mahramnya setiap kali akan pergi, maka perjalanannya dibolehkan, misalnya pergi untuk kuliah, kantor dan lain-lain yang memenga sudah biasadilakukan setiap hari, apalagi kalau kantor dan tempat kuliahnya sangat dekat. Namun demikian, lebih baik ditemani oleh mahramnya, kalau tidak merepotkan dan mengganggunya.




Kesimpulan :
Islam melarang pergaulan bebas, seorang laki-laki tidak diperbolehkan  berduaan dengan perempuan yang bukan mahramnya, diantara kedua harus ada mahamnya.wanita pun dilarang mengadakan perjalanan sendirian bagi wanita adalah sangat kondisional, kalau diyakini bahwa perjalanan tersebutakan aman dari gangguan fitnah.

TUGAS RESUME MANDIRI

KEPEDULIAN SOSIAL
A.     Memperhatikan kesulitan orang lain
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ اَلدُّنْيَا، نَفَّسَ اَللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ اَلْقِيَامَةِ، وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ، يَسَّرَ اَللَّهُ عَلَيْهِ فِي اَلدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ، وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا، سَتَرَهُ اَللَّهُ فِي اَلدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ، وَاَللَّهُ فِي عَوْنِ اَلْعَبْدِ مَا كَانَ اَلْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيهِ». ﴿أَخْرَجَهُ مُسْلِم﴾

Terjemah kosa kata :

نَفَّسَ      : melepaskan
كُرْبَةً     : kesusahan
يَسَّرَ      : kelonggaran
مُعْسِرٍ    : orang yang ditimpa kesusahan
سَتَرَ      : menutupi
عَوْنِ     : menolong

Terjemahan :
Abu Hurairah berkata, Rasulullah SAW. Bersabda, “barang siapa melepaskan dari seorang muslim satu kesusahan dari kesusahan-kesusahan di dunia, niscaya Allah melepaskan dia dari kesusahan-kesusahan hari kiamat. Dan barang siapa member kelonggaran kepada seorang yang susah, niscaya Allah akan member kelonggaran baginya di dunia dan akhirat, dan barang siapa menutupi aib seorang muslim, niscaya Allah menutup aib dia di dunia dan akhirat. Dan Allah selamanya menolong hamba-Nya, selama hambanya menolong saudaranya.” (HR. Muslim)

Penjelasan :
Hadis di atas mengajarkan kepada kita unuk selalu memperkatikan sesame muslim dan memberikan pertolongan jika seseorang mendapatkan kesulitan.
1.      Melepaskan berbagai kesusahan orang muslim
Melepaskan kesusahan orang lain sangat luas maknanya, bergantung pada kesusahan yang sedang diderita oleh saudaranya seiman tersebut. Jika saudaranya termasuk orang miskin, sedangkan ia termasuk orang yang berkecukupan atau kaya, ia harus berusaha menolongnya dengan cara memberikan pekerjaan atau memberikan bantuan sesuai kemampuannya. Jika saudaranya sakit, ia berusaha menolongnya, antara lain dengan membantu memanggilkan dokter atau memberikan bantuan uang alakadarnya guna meringankan biaya pengobatannya, jika saudaranya dililit utang, ia berusaha untuk mencarikan jalan keluar, baik dengan memberikan bantuan agar utangnya cepat dilunasi, maupun sekedar memberikan arahan-arahan yang akan membantu saudaranya dalam mengatasi utangnya tersebut dan lain-lain.
Sebagaimana firman Allah SWT :

ان تنصرواالله ينصر كم

Artinya :
“Jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Allah pun akan menolong kamu semua . . . “ (QS. Muhammad :7)

Begitu pula orang yang membantu kaum muslimin agar terlepas dari berbagai cobaan dan bahaya, ia akan mendapat pahala yang lebih besar dari Allah SWT.dan Allah SWT.pun akan melepaskan dari berbagai kesusahan yang akan dihadapinya, baik didunia maupun kelak diakhirat. Pada hari ketika harta benda, anak maupun benda-benda yang selama ini dibanggakan di dunia tidak lagi bermanfaat. Pada waktu itu hanya pertolongan Allah saja yang akan menyelamatkan manusia.
Berbahagialah bagi mereka yang bersedia untuk melepaskan penderitaan sesame orang mukmin karena pada hari kiamat nanti, Allah akan menyelamatkannya.


2.      Melonggarkan kesusahan orang lain
Adakalanya suatu masalah sangat sulit untuk diatasi atau hanya dapat diselesaikan oleh yang bersangkutan. Terhadap masalah seperti itu, seorang mukmin ikut melonggarkannya atau memberikan pandangan dan jalan keluar, meskipun ia sendiri tidak terlibat secara langsung. Bahkan, dengan hanya mendengarkan keluhannya saja sudah cukup untuk mengurangi beban yang dihadapi olehnya.
Dengan demikian, melonggarkan kesusahan orang lain haruslah sesuai dengan kemampuan saja dan bergantung kepada kesusahan apa yang sedang dialami oleh saudaranya seiman tersebut. Jika mampu meringankan kesusahannya dengan memberikan materi, berilah materi kepadanya. Dengan demikian, kesusahannya dapat berkurang, bahkan dapat teratasi. Namun jika tidak memiliki materi, berilah saran atau jalan keluar agar masalah yang dihadapinya cepat selesai. Bahkan jika tidak mempunyai ide atau saran, doakanlah agar kesusahannya dapat teratasi dengan pertolongan Allah SWT. termasuk doa paling baik jika mendoakan orang lain dan orang yang didoakan tidak mengetahuinya.
3.      Menutupi aib seorang mukmin serta menjaga orang lain dari berbuat dosa
Orang mukmin pun haarus berusaha untuk menutupi aib saudaranya. Ia harus berusaha menjaga rahasia saudaranya. Apabila jika ia tahu bahwa orang yang bersangkutan tidak akan senang kalau aib kalau aib dan rahasianya diketahui oleh orang lain. Namun demikian, jika aib tersebut berhubungan dengan kejahatan yang telah dilakukannya, ia tidak boleh menutupinya. Jika hal itu dilakukan, berarti ia telah menolong orang lain dalam hal kejahatan sehingga orang tersebut terhindar dari hukuman. Perbuatan seperti itu sangat dicela dan tidak dibenarkan dalam islam.
Firman Allah :

ولاتعاونواعلى الاء ثم والعدوان
Artinya :
Janganlah kamu saling menolong dalam dosa dan permusuhan. (QS. Al-Maidah:2)
     Dengan demikian, jika melihat seseorang melakukan kejahatan atau dosa, setiap mukmin harus berusaha untuk mencegahnya dan menasehatinya. Jika orang tersebut sudah terlanjur melakukan perbuatan dosa, surulah untuk bertaubat karena Allah SWT., maha pengampun dan maha menerima taubat. Tindakan itu  termasuk pertolongan juga karena berusaha menyelamatkan seseorang dari azab Allah SWT.
4.      Allah SWT., senantiasa akan menolong hambanya selagi hamba menolong saudaranya
Jika ditelaah secara seksama, pertolongan yang diberikan seorang mukmin kepada saudaranya, pada hakikatnya adalah menolong dirinya sendiri. Hal ini karena Allah SWT.pun akan menolongnya, baik di dunia maupun di akhiart selama hambanya mau menolong saudaranya. Dengan kata lain, ia telah menyelamatkan dirinya sendiri dari berbagai kesusahan dunia dan akhirat.
Mereka yang suka menolong orang lain dijanjikan akan mendapat penggantinya sesuai perbuatannya, baik di dunia maupun di akhirat. Tentu saja dalam memberikan pertolongan kepada orang lain jangan berlebihan.
Bebrapa syariat Islam, seperti zakat fitrah, antara lain dimaksudkan untuk memupuk jiwa kepedulian terhadap sesame mukmin yang berada dalam kemaksiatan.
Sebagaimana dinyatakan dalam hadis :
فرض رسول الله صلى لله عليه وسلم زاكا ة الفطر طهرة للصا ءم من اللغو والرفث وطعمة للمسا كين
Artinya :
Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrahsebagai pembersih untuk orang yang shaum dari ucapan dan perbuatan yang tidak baik dan sebagai jamuan bagi orang miskin. (HR. abu Dawud)

Orang yang memiliki kedudukan atau harta yang melebihi orang lain, hendaknya tidak menjadikannya sombong atau tinggi hati serta tidak mau menolong orang yang membutuhkan pertolongannya. Pada hakikatnya, Allah SWT. menjadikan adanya perbedaan seseorang dengan orang lainnya adalah untuk saling melengkapi, saling membentu, dan saling menolong satu sama lain.
Firman Allah SWT:
نحن قسمنا بينهم فى الحيوة الدنيا ورفعنا بعضهم فوق بعض درجت ليتخذ بعضهم بعضا سخر يا
Artinya :
Kami telah menentuukan diantara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia. Dan kami telah meninggikan sebagian mereka atas sebagian lainnyabeberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian lainnya . . . ( QS. Az-Zukhruf : 32)

Dengan demikian, pada hakikatnya hidup di dunia adalah saling membantu dan mengisi. Orang kaya tidak akan menjadi kaya jika tidak ada oarng- oang miskin. Semakin kaya seseorang, ia semakin membutuhkan orang-orang miskin.
Perintah agar kaum muslimin peka dan peduli terhadap orang lain juga juga dicerminkan melalui syari’at penyembelihan hewan kurban. Hal itu tergambar dari doa yang telah dibaca setelah hewan disembelih, yang berbeda dengan penyembelihan biasa. Ketika itu sebagaimana diriwayatkan oleh muslim dari siti aisyah, disunahkan membaca :
بسم الله اللهم تقبل من محمد وال محمدومن امة محمد
Artinya :
Dengam menyebut nama Allah, Ya Allah terimalah (kurban ini) dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan umat Muhammad.

Hal itu ntara lain menunjukkan bahwa daging hewan kurban berasal dari umat Muhammad dan diperuntukkan untuk semua pengikut agama Muhammad SAW., tanpa mengenal golongan, ras, suku bangsa, partai, dan lain-lain, bahkan kepada orang yang sudah kaya. Semuanya berhak menikmati dan merasakan kesejahteraan.
Rasa sejahteralah yang merupakan benteng utama untuk menghindari perpecahan dan berbagaipenyakit social yang ada dimasyarakat. Dalam hal ini, kepekaan para pemimpin, para wakil rakyat, dan semua umat islamyang mampu sangat dibutuhkan untukmenyejahterakan kaum yang lemah.
Memperbaiki kesejahteraan meupakan salah satu diantara tiga caradalam memperbaiki keadaan masyarakat, sebagaimana diungkapkan oleh Abu Hasan dalam “Kitab Adab Ad-Dunya wa Ad-Din” yakni: menjadikan manusia taat, menyatukan rasa dalam hal kesenangan dan penderitaan, dan menjaga dari hal-hal yang akan mengganggu stabilitas kehidupan
Kiranya dapat dipahami, mengapa tokoh Qarun seorang kaya raya pada masa Musa a.s.yang tidak mau merasakan derita orang lain dikecam Al-Qur’an ketika menonjolkan kekayaan dengan berkata, “sesungguhnya aku hanyalah diberi harta itu, karena ilmu yang ada padaku.” (QS.28.78), padahal salah satu cirri agama Islam adalah kebersamaan yang haris mewarnai seluruh aktivitas setiap muslim.



B.     Meringankan Penderitaan Dan Beban Orang Lain
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، أنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «المُسْلِمُ أخُو المُسْلِمِ ، لاَ يَظْلِمُهُ ، وَلاَ يُسْلِمُهُ . مَنْ كَانَ فِي حَاجَةِ أخِيهِ، كَانَ اللهُ فِي حَاجَتِهِ، وَمَنْ فَرَّجَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً، فَرَّجَ اللهُ عَنْهُ بِهَا كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَومِ القِيَامَةِ، وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِماً سَتَرَهُ اللهُ يَومَ القِيَامَةِ». ﴿أَخْرَجَهُ البُخَارِيّ وَمُسْلِم وأَبُو دَاوُد وَالنَّسَائِيّ وَالتِّرْمِذِيّ﴾
Terjemah kosa kata :
اج        : saudara
حا جة    : kebutuhan
فرج      : melepaskan

Terjemahan :
“ Abdullah Ibnu Umar r.a. berkata bahwa Rasulullah SAW.bersabda, “seorang muslim adalah saudaranya muslim (orang lain), dia tidak menganiaya dan menyerahkan saudaranya, barang siapa memenuhi kebutuhan saudaranya, Allah memenuhi kebutuhan-Nya. Barang siapa melepaskan dari seorang muslim satu kesusahan dari kesusahan-kesusahan dunia niscaya Allah melepaskan dia dari kesusahan-kesusahan hari kiamat. Dan barang siapa menutupi aib seorang muslim niscaya Allah menutup aibnya di dunia dan di akhirat. Dan Allah selamanya menolong hamba-Nya, selama hambanya menolong saudaranya.”  (dikeluarkan oleh Al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, An-Nasa’I, dan Tirmidzi)

Kesimpulan dari kedua Hadis di atas :
Orang yang melepaskan kesusahan seoarng mukmin dari berbagai kesusahan dunia akan mendapat pertolongan Allah SWT. akan melepaskan orang tersebut dari kesusahan-kesusahan pada hari kiamat, oarng yang member kelonggaran kepada orang yang sedang ditimpa kesusahan, niscaya Allah akan member kelonggaran bagi orang tersebut di dunia dan di akhirat, dan orang yang menutupi seorang mukmin dari aib dan perbuatan dosa, niscaya Allah akan menutupi orang tersebut dari aib dan azab di dunia dan di akhirat.
Ketiga ungkapan tersebut, pada intinya adalah anjuran kepada setiap orang yang beriman agar mau memprhatikan  dan saling menolong, dan Allah akan membalasnya dengan yang lebih baik, di dunia dan di akhirat. Sesungguhnya Allah SWT.akan selalu menolong hambanya, selama hambanya mau menolong dan membantu sesame saudaranya.








Komentar

Postingan populer dari blog ini

makalah hipotesis penelitian

pendidikan, pengajaran, dan pembelajaran

populasi dan sampel