hadis
Nama :IDA AULIA MAWADDAH
Kelas : II/B
NIM : 151
131 063
No.
hp: 081805741057
I.
MENYEKUTUKAN
TUHAN
حَدِيثُ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، قَالَ: سُئِلَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْكَبَائِرِ، قَالَ: «الإِشْرَاكُ بِاللهِ،
وَعُقُوقُ الْوالِدَيْنِ، وَقَتْلُ النَّفْسِ
(وَشَهادَةُ الزّورِ». ﴿أَخْرَجَهُ البُخَارِيّ
Terjemah
kosa kata:
حَدِيثُ أَنَسٍ: hadis dari Anas
رَضِيَ اللهُ عَنْهُ : semoga Allah meridhoinya
الْكَبَائِر : dosa besar
الْكَبَائِر : durhaka (terhadap orang tua)
الزّور : palsu (janji palsu)
Terjemahan:
Anas r.a, berkata,
ketika Nabi ditanya tentang dosa-dosa besar, beliau menjawab : “Syirik
(mempersekutukan Allah), durhaka terhadap orang tua, membunuh jiwa manusia, dan
janji palsu.
Penjelasan :
Dalam Hadis diterangkan
ada empat macam dosa besar, yaitu: menyekutukan Allah, durhaka pada orang tua,
membunuh jiwa manusia tanpa hak, dan membuat janji palsu.
1.
Menyekutukan Allah (Syirik)
Menurut bahasa, Syirik mempersekutukan atau bagian, sedangkan menurut
istilah agama adalah mempersekutukan Allah SWT. Dengan selain Allah
(makhluk-Nya). Sebagian ulama berpendapat bahwa syirik adalah kufur atau jenis
kekufurannya.
syirik dalam pembahasan ini adalah syirik besar bukan syirik kecil
(riya), syirik disini adalah mempersekutukan Allah dengan selain-Nya, yaitu
memuja-muja dengan menyembah makhluk-Nya seperti pada batu besar, kayu,
matahari, bulan, nabi, kyai (alim ulama), bintang raja dan lain-lain.
Syirik dikategorikan sebgaai dosa besar yang tidak akan diampuni
oleh Allah SWT. Allah SWT. Berfirman:
ا ن ا لله لا ىغفر ا ن ىشرك به و ىغفر ما دون
ذ لك لمن ىشاء
Artinya :
“sesungguhnya
Allah tidak mengempuni orang yang menyekutukan-Nya dan (tuhan mengampuni dosa selain itu bagi orang yang dikehendaki.
(QS. An-Nisa : 48)
2.
Durhaka
Terhadap Kedua Orang Tua
Orang yangdurhaka kepada kedua orang tuanya berarti telah melakukan
dan ia akan mendapat hukuman berat dihari kiamat nanti. Bahkan, ketika hidup
didunia pun, ia akan mendapat azab-Nya.
Allah SWT.mewajibkan setiap anak untuk berbakti kepada ibu
bapaknya, bagaimanapun keberadaan seseorang di muka bumi tidak terlepas dari
peran ibu dan bapaknya. Ibunya yang telah mengandung dan bapaknya yang telah
bersusah payah mencari rezeki, tanpa mengenal lelah untuk membiayai anaknya.
Allah SWT.berfirman :
وو صىنا ا لاء نسن بولد ىه حملته ا مه وهنا
على وهن و فصا له فى عا مىن ا ن ا شكرلى ولو لد ىك ا لى ا لمصىرز
( لقما ن
: ١٤)
Artinya :
“ dan kami perintahkan kepada mereka manusia (berbuat
baik) kepada dua orang ibu bapaknya; ibunya telah mengndung dalam keadaan lemah
yang bertambah-tambah dan menyapihnya dalamdalam dua tahun. Bersyukurlah
kepadaku dua orang ibu dan bapakmu, hanya kepada-Kulah kamu semuanya kembali.
(QS. Lukman : 14)
Setiap anak tidak boleh menyakiti kedua ibu bapaknya, baik
dengan perbuatan atau perkataan, baik secara langsung atau tidak langsung.
Dalam Al-Qur’an banyak ayat yang menerangkan keharusan
berbuat baik terhadap orang tua. Menurut Ibn Abbas, dalam Al-Qur’an ada tiga
hal yang selalu dikaitkan penyebutannya dengan tiga hal lainnya, sehingga tida
dapat dipisahkan antara yang satu dengan yang lainnya, yaitu:
a.
Taat kepada
Allah dan Rasul-Nya
b.
Dirikan
shalat dan keluarkan zakat
c.
Bersyukur
kepada Allah dan kedua orang tua.
Hal itu menandakan bahwa peran dan
kedudukan orang tua sangat tinggi dihadapan Allah SWT, sehingga Rasulullah
SAW.bersabda :
ر ضى ا لله ف ر ضى ا لو ا لد ىن و سخط ا لله فى سخط ا لو ا لدىن ( رواه ا
لتر مذ ى وا لحا كم بشر ط ا لمسلم )
Artinya :
Keridaan Allah terletak pada keridaan kedua
orang ibu-bapaknya dan kemurkaan Allah itu terletak pada kemurkaan kedua ibu
bapak pula. (HR. muslim, hakim, dengan syarat muslim)
Allah SWT.sangat murka terhadap orang yang menyakiti orang tuanya sendri
dan mengharamkan baginya masuk surge, meskipun ia rajin beribadah. Sebagaimana
kisah seorang sahabat yang mengalami kesulitan untuk meninggal dunia karena
ibunya murka kepadanya dan setelah itu ibunya memaafkan dosa anaknya setelah
Rasulullah SAW.berkata kepadanya bahwa anaknya akan dibakar sahabat tersebut
agar meninggal dengan mudah.
Lebih jauh dalam hadis dinyatakan bahwa terhadap yang menyakiti orang
tuanya sendiri, oleh Allah tidak akan mengakhirkan untuk menyiksanya.
Setiap anak harus selalu ingat bahwa pengorbanan kedua orang tuanya
sangatlah besar, bahkan tidak mungkin dapat dibalas dengan harta sebesar
apapun. Alangkah kejam dan tidak berakalnya orang yang berani menyakiti hati
kedua orang tuanya sendiri.
Tidak heran, memberikan keistimewaan kepada setiap orang tua, terutama
seorang ibu yang disakiti oleh anak sendiri dengan mengabulkan doanya. dengan
demikian, jika orang tuanya mendoakan agar anaknya celaka, sang anak dipastikan
akan celaka.
3.
Membunuh Jiwa Manusia
Maksud membunuh dalam pembahasan ini adalah membunuh
jiwa yang diharamkan tanpa hak dengan sengaja (QS.25:68-70). Orang yang berbuat
seperti itu akan dimasukkan kenerakajahanam dan kekal di dalamnya.
Firman Allah :
من ىقتل مؤ منا متعمدا فجزا ؤه جهنم خا لدا
فىهاو غضب ا لله علىه و لعنه و ا عد له عذا با عظىما ( ا انساء )٩٣و
Artinya :
Barang siapa yang membunuh orang yang
beriman dengan sengaja, maka balasannya ialah neraka jahanam, ia kekal di
dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan menutuknya serta menyediakan azab yang
besar baginya. (QS. An-Nisa : 93)
Sebagaimana halnya perbuatan musyrik,
membunuh orang mukmin dengan sengaja juga termasuk dosa yang kemungkinan besar
tidak akan mendapat ampunan-Nya. Rasulullah SAW.bersabda :
كل ذنب عسى ا لله ا ب ىغفره ا لاالر جل ىمو ت كا فرا او الرجال ىقتل مؤ منا
متعمدا
Artinya :
Semua dosa itu masih dapat diampuni oleh
Allah, kecuali doa orang yang mati kafir atau orang yang menbunuh orang mukmin
dengan sengaja. (HR. nasai dan Hakim)
4.
Kesaksian Palsu
Maksudnya adalah orang yang berdusta ketika
diminta oleh hakim untuk menerangkan suatu kejadian yang ia ketahui sehubunga
dengan pengadilan terhadap seseorang.
Kesaksian dalam suatu pengadilan sangat
penting karena sangat membantu hakim dalam memutuskan perkara sehingga
keputusannya adil dan hak-hak orang lain tidak terampas atau teraniaya. Dengan
demikian, orang yang bersaksi palsu sesungguhnya telah merusak hak orang lain
untuk mendapat keadilan. Orang yang bersaksi palsu diancam dengan siksaan
pedih. Oleh karena itu, diharuskan untuk menjauhinya.
Allah SWT.berfirman :
فا جتنبو االر جس من الا ثن واجتنبو ا قول
الرور
...
Artinya :
. . . Maka jauhilah olehmu berhala-berhala
yang najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan dusta. (QS. Al-Hajj : 30)
Kesimpulan :
Dalam hadis dijelaskan macam-macam dosa
besar terhadap Tuhan, diantaranya, menyekutukan Allah (syirik), durhaka
terhadap kedua orang tua, membunuh jiwa manusia, dan berjanji palsu. Syirik
adalah mempersekutukan Allah dengan selainnya yang merupakan dosa besar yang
tidak akan diampuni oleh Allah SWT.
II.
BURUK SANGKA
حَدِيثُ
أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، أَنَّ رَسُولَ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قَالَ: «إِيَّاكُمْ وَالظَّنَّ، فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذَبُ الْحَدِيثِ.
وَلاَ تَحَسَّسُوا، وَلاَ تَجَسَّسُوا،
وَلاَ تَنَاجَشُوا، وَلاَ تَحَاسَدُوا، وَلاَ تَبَاغُضُوا، وَلاَ تَدَابَرُوا.
وَكُونوا عِبَادَ الله إِخْوَانًا». ﴿أَخْرَجَهُ البُخَارِيّ﴾
Terjemah kosa kata :
إِيَّاكُمْ :
menghindari atau menjauhi
الظَّنَّ :
prasangka buruk (buruk sangka)
تَحَسَّسُ :
mendengarkan perkataan orang
تَجَسَّسُ :
mencari kejelekan orang lain
تَنَاجَشُ :
saling menjerumuskan
تَبَاغُضُ :
saling membenci
تَدَابَر :
saling membelakangi
Terjemahan :
Dari Abu Hurairah r.a. berkata, Rasulullah
SAW.bersabda,”berhati-hatilah kalian dari buruk sangka sebab buruk sangka itu
sedusta-dusta cerita (berita): jangan menyelidiki; jangan memata-matai
(mengamati) hal oarng lain; jangan tawar-menawar untuk menjerumuskan orang
lain, jangan hasut-menghasut,jangan benci-membenci, jangan
belakang-membelakangi dan jadilah kalian sebagai hamba Allah itu
bersaudara.(dikeluarkan oleh Bukhari)
Penjelasan
1.
Larangan
Buruk Sangka
Buruk sangka adalah menyangka seseorang
berbuat kejelekan atau menganggap jelek tanpa adanya sebab-sebab yang jelas
yang memperkuat sangkaannya. Perbuatan seperti itu sangat dilarang oleh Allah
SWT.
Allah SWT.berfirman :
يا ا
يهاالدين امنوااجتنبوا كثيرامن الظن ان بعض الظن ا ثم
Artinya :
Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari
prasangka, sesungguhnya prasangka itu adalah dosa . . . (QS. Al-Hujurat : 12)
Apalagi kalau berburuk sangka tersebut
terhadap masalah-masalah Aqidah yang harus diyakini apa adanya. Buruk sangka
dalam masalah ini adalah haram. Sebaliknya, berburuk sangka dalam
masalah-masalah kehidupan agar memiliki semangat untuk menyelidikinya, adalah
dibolehkan.
Buruk sangka dinyatakan oleh Nabi
SAW.sebagai sedusta-dustanya ucapan. Orang yang telah berburuk sangka terhadap
orang lain berarti telah menganggap jelek kepadanya padahal ia tidak memiliki
dasar sama sekali. Buruk sangka biasanya berasal dari diri sendiri. Hal itu
berbahaya karena akan menganggu hubungannya dengan orang yang dituduh jelek,
padahal belum tentu orang tersebut sejelek perasangkanya. Itulah sebabnya, berburuk
sangka sangat berbahaya, bahkan sebagian ulama berpendapat bahwa buruk sangka
lebih berbahaya dari berbohong.
2.
Larangan
Menyelidiki dan Memata-matai Orang Lain
Larangan memata-matai disini adalah
menyelidiki atau kekurangan dan aib orang lain, baik melalui pendengarannya
maupun sengaja menyelidikinya, terutama hal-hal tersembunyi yang tidak pantas
untuk diketehuinya, selain orang itu sendiri dan Allah SWT. Mengetahui orang
lain dari hal-hal yang zahir saja sedangkan untuk urusan batin yang tidak tampak,
biarlah Allah saja dan orang bersangkutan mengetahui.
Allah SWT.berfirman :
ولا تجسسوا و لا يغتب بعضكم بعضا ا يحب ا حد
كم ا ن يا كل لحم اجيه ميتا فكرهتموه واتقوا الله ان الله تواب رحيم
Artinya :
. . . dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang
lain dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain. Sukakah salah
seorang diantara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah
kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah
maha menerima taubat. (QS. Al-Hujarat:12)
Namun demikian, dibolehkan menyelidiki orang lain demi
kemaslahatan masyarakat. Misalnya menyelidiki dan memata-matai orang yang akan
mencuri atau membunuh orang lain. Perbuatan seperti itu diperbolehkan dan
hukumnya tidak haram. Bahkan, menyelidiki orangyang jelas-jelas akan berbuat
jahat berarti telah membantu menyelamatkan orang lain dari bahaya yang akan
menimpanya.
3.
Larangan
menawar untuk menjerumuskan orang lain
Maksudnya adalah menawar untuk membeli
suatu barang, tetapi bukan untuk membelinya melainkan agar orang lain yang
melihatnya bersedia membeli barang tersebut. Biasanya antara penjual dan orang
yang menawar telah ada perjanjian sebelumnya atau penawar tersebut adalah
sahabatnya.
Tawaran yang diberikan kepada penjual
biasanya cukup tinggi, padahal kualitas barangnya jelek. Akan tetapi, dengan
tipu dayanya, orang lain merasa tertarik sehingga mau membeli barang tersebut.
Akibatnya orang yang membeli barang tersebut akan merugi karena telah tertipu
membeli barang jelek dengan harga mahal.
4.
Larangan
Hasud
Arti hasud secara umum adalah iri hati,
yakni menginginkan agar kemuliaan dan kesenangan yang sedang dimiliki oleh
orang lain lenyap, baik berupa harta atau yag lainnya. Perbuatan yang seperti
itu sangat tercela dan bertentangan dengan prinsip-prinsip islam yang
menekankan rasa persaudaraan antara sesama mukmin sehingga harus saling
menolong dan saling menjaga.
Firman Allah SWT :
ولاتتمنواما
فضل الله به بعضكم على بعض للر جال نصيب مماا كتسبوا ولنساء نصيب ممااكتسبن وسؤلوا
الله من فضله ان الله كان بكل شيء عليما
Artinya :
Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang
dikaruniakan Allah terhadap sebagian kamu lebih banyak dari sebagian yang lain.
(karena) bagi orang laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan
mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah maha
mengetahui segala sesuatu. (QS. An-Nisa : 32)
Al-Faqih Abu Laits Samarqandhi, mengutip
pendapat seorang ahli hikmah, bahwa ada lima perkara yang merupakan cirri
seseorang yang hasud atau dengki, yakni:
a.
Ia membenci
nikmat Allah yang diberikan pada orang lain.
b.
Ia tidak
rela ketentuan Allah dalam hal pembagian rezeki kepadanya, hati kecilnya
berbicara: kenapa demikian cara membagi rezeki dan lain-lain.
c.
Ia kikir
terhadap karunia Allah.
d.
Ia menghina
kekasih Allah karena harapannya melenyapkan nikmat Allah yang diberikan kepada
orang tersebut.
e.
Ia adalah
pasukan (bala tentara), yang selalu siap membantu iblis.
Sanksi bagi orang yang melakukan hasud menurut
Al-Faqih, adalah :
a.
Ia selalu
rendah dan terhina ditengah-tengah pergaulan masyarakat.
b.
Ia dibenci
dan dikutuk oleh para malaikat.
c.
Pikirannya
selalu kacau dan duka terauma di tempat sunyi (sendirian).
d.
Terasa berat
dan sulit ketika menghadapi Naza’ (sakaratul maut) dibayangi rasa takut.
e.
Menanggung
malu dan siksa dihari kiamat.
f.
Tempatnya di
Neraka yang membakar dirinya.
5.
Larangan
Benci-membenci
Maksudnya adalah menjauhi orang lain karena
kebencian. Perbutan seperti itu tidaklah dibenarkan dalam islam karena manusia
tidak dapat hidup sendiri, tetapi membutuhkan orang lain. Kebencian terhadap
orang lain hanya akan mempersempit kehidupannya di dunia, serta semakin
memperbanyak dosa.
Akan tetapi, dibolehkan membenci kalau
didasarkan Karen Allah, misalnya membenci seseorang karena perbuatannya yang
jelek, jadi yang dibenci sebenarnya bukanlah orangnya, tetapi kelakuannya.
Namun, lebih baik untuk mendekati dan menasehati yang dibencinya itu sehingga
ia mau berubah.
6.
Larangan
Belakang-membelakangi
Memutuskan tali persaudaraan dan menghindar
dari orang lain bukanlah perbuatan terpuji, dan tidak dibenarkan dalam ajaran
Islam apalagi kalau melebihi tiga hari. Saling membelakangi dan menghindar
karena sesuatu yang sepele dank arena ego yang gengsi masing-masing tidak ada
yang bersedia memulai untuk berbaikan karena adalah perbuatan yang berasal dari
setan.
Seorang musuh walaupun hanya seorang, dalam
ajaran islam dipandang terlalu banyak karena bagaimanapun akan mengganggu
pikiran dan aktivitas, disamping lebih memperbanyak dosa karena selalu ingin
berbuat dosa kepadanya. Alangkah baiknya kalau masing-masing mengalah dan
berbaikan kembali karena hal itu akan lebih bermanfaat.
7.
Perintah
Merekatkan Persaudaraan
Rasulullah SAW,memerintahkan saling mempererat
tali persaudaraan antar sesame muslim, sebagaimana kuatnya persaudaraan dengan
saudara sedarah.
Allah SWT.berfirman:
ا نماالمؤ
منون اخوة فاءصلحوا بين اخويكم وتقوالله لعلكم تر حمون
Artinya :
Sesungguhnya orang-orang mukmin adalah bersaudara,
karena itu damaikanlah antara kedua saudaranya dan bertakwalah kepada Allah
supaya kamu mendapat rahmat. (QS. Al-Hujurat:10)
Diantara sesama manusia harus betul-betul
ditanamkan rasa saling memiliki dan berusaha untuk saling menjaga dan
menasehati karena hubungan iman sebenarnya harus lebih kuat dari hubungan
nasab. Maka masing-masing berusaha memberikan kemaslahatan bagi yang lainnya
asalkan tidak melanggar ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh Allah
SWT.
Persaudaraan sangat dibutuhkan dan
dianjurkan oleh Islam. Oleh karena itu, jauhilah perbuatan-perbuatan yang akan
mengakibatkan perpecahan, seperti saling menghina atau menganiaya satu sama
lain. Semua itu tidak akan mendatangkan
manfaat, sebaliknya hanya memperlemah eksitensi umat islam itu sendiri.
Kesimpulan :
Buruk sangka merupakan salah satu sifat
yang dilarang dalam Islam sebab perbuatan ini termasuk sedusta-dustanya cerita.
Islam juga melarang menyelidiki atau memata-matai rahasia dan kejelekan orang
lain. selain itu, dilarang pula menawar untuk menjerumuskan orang lain, hasud
menghasud, benci-membenci, dan belakang-membelakangi antara sesame muslim.
III.
Larangan Berduaan Tanpa Mahram
عَنْ اِبْنِ
عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا، سَمِعْتُ رَسُولَ اَللَّهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ يَقُولُ: «لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِاِمْرَأَةٍ
إِلَّا وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ, وَلَا تُسَافِرُ اَلْمَرْأَةُ إِلَّا مَعَ ذِي
مَحْرَمٍ» فَقَامَ رَجُلٌ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اَللَّهِ، إِنَّ اِمْرَأَتِي
خَرَجَتْ حَاجَّةً، وَإِنِّي اِكْتُتِبْتُ فِي غَزْوَةِ كَذَا وَكَذَا، قَالَ:
«اِنْطَلِقْ، فَحُجَّ مَعَ اِمْرَأَتِكَ». ﴿مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ، وَاللَّفْظُ
لِمُسْلِمٍ﴾
Terjemah kosa kata :
يَخْطُبُ :
sedang berkhutbah
يَخْلُو :
menyendiri
مَحْرَمٍ :
muhrim, orang yang haram dinikahi
تُسَافِرُ :
mengadakan perjalanan
خَرَجَتْ حَاجَّةً :
keluar mengerjakan haji
اِكْتُتِبْتُ :
mendaftar
غَزْوَةِ :
perang
اِنْطَلِقْ :
pergi berangkat
Terjemahan :
“Ibnu Abbas
berkata, “saya mendengar Rasulullah SAW berkotbah, “janganlah seorang laki-laki
bersama dengan seorang perempuan , melainkan (hendaklah) besertanya (ada)
mahramnya, dan janganlah bersafar (beprgian) seorang perempuan, melainkan
dengan mahramnya.”seseorang berdiri lalu berkata, “Ya Rasulullah, istri saya
keluar untuk haji, dan saya telah mendaftarkan diri pada peperangan anu dan
anu. “maka beliau bersabda, “pergilah dan berhajilah bersama istrimu.” (mutafaq
alaih)
Penjelasan :
Dalam hadis di atas ada dua larangan, pertama,
larangan berduaan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram dan belum
resmi menikah. Kedua, larangan wanita untuk bepergian, kecuali dengan
mahramnya.
Untuk larangan yang pertama, para ulama telah sepakat
bahwa berbuatan seperti itu haram hukumnya, tanpa pengecualian, dalam hadis
lain ditambahkan bahwa kalau laki-laki dan perempuan yang bukan mahram
berkumpul, maka yang ketiganya adalah setan, sehingga sangat mungkin mereka
melakukan hal-hal yang dilakukan oleh syara’.
Allah SWT.berfirman :
واذا ساء لتمو هن متعا فا سؤلو هن من وراء حجا ب
Artinya :
“Jika kamu meminta suatu keperluan kepada wanita yang
bukan mahram, maka mintalah dari luar dinding.” (QS. Al-Azhab : 53)
Larangan tersebut antara lain dimaksudkan
sebagai batasan dalam pergaulan antara lawan jenis demi menghindari fitnah.
Dalam kenyataannya, di Negara-negara yang menganut pergaulan bebas, norma-norma
hokum dan kesopanan yang merupakan salah satu pembeda antara manusia dengan
binatang seakan-akan hilang. Hal ini karena kesenangan dan kebebasan dijadikan
rujukan utama. Akibatnya, perzinahan sudah bukan hal yang aneh, tetapi sudah terbiasa
terjadi, bahkan ditempat-tempat umum sekalipun. Kalau begitu, apa bedanya
manusia dengan binatang?
Oleh karena itu, larangan Islam, tidak
semata-mata membatasi pergaulan, tetapi lebih dari itu, yaitu, untuk
menyelamatkan peradaban manusia. Berduaan dengan lawan jenis merupakan langkah
awal terhadap terjadinya fitnah. Dengan demikian, larangan perbuatan tersebut,
sebenarnya sebagai langkah preventive agar tidak melanggar norma-norma hokum
yang telah ditetapkan oleh agama dan disepakati masyarakat.
Adapun larangan kedua, tentang wanita yang
bepergian tanpa mahram, terjadi perbedaan pendapat diantara para ulama. Ada
yang mengatakan bahwa larangan tersebut sifatnya mutlak. Dengan demikian
perjalanan apa saja, baik dekat maupun yang jauh harus disertai mahram. Ada
yang berpendapat bahwa perjalanan tersebut adalah perjalanan jauh yang
memerlukan waktu dua hari. Ada pula yang berpendapat bahwa larangan tersebut
ditunjukan bagi wanita yang masih muda saja, sedangkan bagi wanita yang sudah
tuadiperbolehkan, dan masih banyak pendapat lainnya.
Sebenarnya, kalau dikaji secara mendalam,
larangan wanita mendapatkan Safar adalah sangat kondisional. Seandainya wanita
tersebut dapat menjaga diri dan diyakini tidak akan terjadi apa-apa, serta
merasa bahwa ia akan merepotkan mahramnya setiap kali akan pergi, maka
perjalanannya dibolehkan, misalnya pergi untuk kuliah, kantor dan lain-lain
yang memenga sudah biasadilakukan setiap hari, apalagi kalau kantor dan tempat
kuliahnya sangat dekat. Namun demikian, lebih baik ditemani oleh mahramnya,
kalau tidak merepotkan dan mengganggunya.
Kesimpulan :
Islam melarang pergaulan bebas, seorang
laki-laki tidak diperbolehkan berduaan
dengan perempuan yang bukan mahramnya, diantara kedua harus ada mahamnya.wanita
pun dilarang mengadakan perjalanan sendirian bagi wanita adalah sangat
kondisional, kalau diyakini bahwa perjalanan tersebutakan aman dari gangguan
fitnah.
TUGAS RESUME MANDIRI
KEPEDULIAN SOSIAL
A.
Memperhatikan
kesulitan orang lain
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ
عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ
نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ اَلدُّنْيَا، نَفَّسَ اَللَّهُ عَنْهُ
كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ اَلْقِيَامَةِ، وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ،
يَسَّرَ اَللَّهُ عَلَيْهِ فِي اَلدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ، وَمَنْ سَتَرَ
مُسْلِمًا، سَتَرَهُ اَللَّهُ فِي اَلدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ، وَاَللَّهُ فِي
عَوْنِ اَلْعَبْدِ مَا كَانَ اَلْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيهِ». ﴿أَخْرَجَهُ
مُسْلِم﴾
Terjemah kosa kata :
نَفَّسَ :
melepaskan
كُرْبَةً :
kesusahan
يَسَّرَ :
kelonggaran
مُعْسِرٍ :
orang yang ditimpa kesusahan
سَتَرَ : menutupi
عَوْنِ : menolong
Terjemahan :
Abu Hurairah berkata, Rasulullah SAW. Bersabda,
“barang siapa melepaskan dari seorang muslim satu kesusahan dari
kesusahan-kesusahan di dunia, niscaya Allah melepaskan dia dari
kesusahan-kesusahan hari kiamat. Dan barang siapa member kelonggaran kepada seorang
yang susah, niscaya Allah akan member kelonggaran baginya di dunia dan akhirat,
dan barang siapa menutupi aib seorang muslim, niscaya Allah menutup aib dia di
dunia dan akhirat. Dan Allah selamanya menolong hamba-Nya, selama hambanya
menolong saudaranya.” (HR. Muslim)
Penjelasan :
Hadis di atas mengajarkan kepada kita unuk
selalu memperkatikan sesame muslim dan memberikan pertolongan jika seseorang
mendapatkan kesulitan.
1.
Melepaskan
berbagai kesusahan orang muslim
Melepaskan kesusahan orang lain sangat luas
maknanya, bergantung pada kesusahan yang sedang diderita oleh saudaranya seiman
tersebut. Jika saudaranya termasuk orang miskin, sedangkan ia termasuk orang
yang berkecukupan atau kaya, ia harus berusaha menolongnya dengan cara
memberikan pekerjaan atau memberikan bantuan sesuai kemampuannya. Jika
saudaranya sakit, ia berusaha menolongnya, antara lain dengan membantu
memanggilkan dokter atau memberikan bantuan uang alakadarnya guna meringankan
biaya pengobatannya, jika saudaranya dililit utang, ia berusaha untuk
mencarikan jalan keluar, baik dengan memberikan bantuan agar utangnya cepat
dilunasi, maupun sekedar memberikan arahan-arahan yang akan membantu saudaranya
dalam mengatasi utangnya tersebut dan lain-lain.
Sebagaimana firman Allah SWT :
ان تنصرواالله ينصر كم
Artinya :
“Jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Allah pun
akan menolong kamu semua . . . “ (QS. Muhammad :7)
Begitu pula orang yang membantu kaum
muslimin agar terlepas dari berbagai cobaan dan bahaya, ia akan mendapat pahala
yang lebih besar dari Allah SWT.dan Allah SWT.pun akan melepaskan dari berbagai
kesusahan yang akan dihadapinya, baik didunia maupun kelak diakhirat. Pada hari
ketika harta benda, anak maupun benda-benda yang selama ini dibanggakan di
dunia tidak lagi bermanfaat. Pada waktu itu hanya pertolongan Allah saja yang
akan menyelamatkan manusia.
Berbahagialah bagi mereka yang bersedia
untuk melepaskan penderitaan sesame orang mukmin karena pada hari kiamat nanti,
Allah akan menyelamatkannya.
2.
Melonggarkan
kesusahan orang lain
Adakalanya suatu masalah sangat sulit untuk
diatasi atau hanya dapat diselesaikan oleh yang bersangkutan. Terhadap masalah
seperti itu, seorang mukmin ikut melonggarkannya atau memberikan pandangan dan
jalan keluar, meskipun ia sendiri tidak terlibat secara langsung. Bahkan,
dengan hanya mendengarkan keluhannya saja sudah cukup untuk mengurangi beban
yang dihadapi olehnya.
Dengan demikian, melonggarkan kesusahan
orang lain haruslah sesuai dengan kemampuan saja dan bergantung kepada
kesusahan apa yang sedang dialami oleh saudaranya seiman tersebut. Jika mampu
meringankan kesusahannya dengan memberikan materi, berilah materi kepadanya.
Dengan demikian, kesusahannya dapat berkurang, bahkan dapat teratasi. Namun
jika tidak memiliki materi, berilah saran atau jalan keluar agar masalah yang
dihadapinya cepat selesai. Bahkan jika tidak mempunyai ide atau saran,
doakanlah agar kesusahannya dapat teratasi dengan pertolongan Allah SWT.
termasuk doa paling baik jika mendoakan orang lain dan orang yang didoakan
tidak mengetahuinya.
3.
Menutupi aib
seorang mukmin serta menjaga orang lain dari berbuat dosa
Orang mukmin pun haarus berusaha untuk
menutupi aib saudaranya. Ia harus berusaha menjaga rahasia saudaranya. Apabila
jika ia tahu bahwa orang yang bersangkutan tidak akan senang kalau aib kalau
aib dan rahasianya diketahui oleh orang lain. Namun demikian, jika aib tersebut
berhubungan dengan kejahatan yang telah dilakukannya, ia tidak boleh
menutupinya. Jika hal itu dilakukan, berarti ia telah menolong orang lain dalam
hal kejahatan sehingga orang tersebut terhindar dari hukuman. Perbuatan seperti
itu sangat dicela dan tidak dibenarkan dalam islam.
Firman Allah :
ولاتعاونواعلى الاء ثم والعدوان
Artinya :
Janganlah kamu saling menolong dalam dosa
dan permusuhan. (QS. Al-Maidah:2)
Dengan
demikian, jika melihat seseorang melakukan kejahatan atau dosa, setiap mukmin
harus berusaha untuk mencegahnya dan menasehatinya. Jika orang tersebut sudah
terlanjur melakukan perbuatan dosa, surulah untuk bertaubat karena Allah SWT.,
maha pengampun dan maha menerima taubat. Tindakan itu termasuk pertolongan juga karena berusaha
menyelamatkan seseorang dari azab Allah SWT.
4.
Allah SWT.,
senantiasa akan menolong hambanya selagi hamba menolong saudaranya
Jika ditelaah secara seksama, pertolongan
yang diberikan seorang mukmin kepada saudaranya, pada hakikatnya adalah
menolong dirinya sendiri. Hal ini karena Allah SWT.pun akan menolongnya, baik
di dunia maupun di akhiart selama hambanya mau menolong saudaranya. Dengan kata
lain, ia telah menyelamatkan dirinya sendiri dari berbagai kesusahan dunia dan
akhirat.
Mereka yang suka menolong orang lain
dijanjikan akan mendapat penggantinya sesuai perbuatannya, baik di dunia maupun
di akhirat. Tentu saja dalam memberikan pertolongan kepada orang lain jangan
berlebihan.
Bebrapa syariat Islam, seperti zakat
fitrah, antara lain dimaksudkan untuk memupuk jiwa kepedulian terhadap sesame
mukmin yang berada dalam kemaksiatan.
Sebagaimana dinyatakan dalam hadis :
فرض رسول الله صلى لله عليه وسلم زاكا ة
الفطر طهرة للصا ءم من اللغو والرفث وطعمة للمسا كين
Artinya :
Rasulullah SAW mewajibkan zakat
fitrahsebagai pembersih untuk orang yang shaum dari ucapan dan perbuatan yang
tidak baik dan sebagai jamuan bagi orang miskin. (HR. abu Dawud)
Orang yang memiliki kedudukan atau harta
yang melebihi orang lain, hendaknya tidak menjadikannya sombong atau tinggi
hati serta tidak mau menolong orang yang membutuhkan pertolongannya. Pada
hakikatnya, Allah SWT. menjadikan adanya perbedaan seseorang dengan orang
lainnya adalah untuk saling melengkapi, saling membentu, dan saling menolong
satu sama lain.
Firman Allah SWT:
نحن قسمنا بينهم فى الحيوة الدنيا ورفعنا
بعضهم فوق بعض درجت ليتخذ بعضهم بعضا سخر يا
Artinya :
Kami telah menentuukan diantara mereka
penghidupan mereka dalam kehidupan dunia. Dan kami telah meninggikan sebagian
mereka atas sebagian lainnyabeberapa derajat, agar sebagian mereka dapat
mempergunakan sebagian lainnya . . . ( QS. Az-Zukhruf : 32)
Dengan demikian, pada hakikatnya hidup di
dunia adalah saling membantu dan mengisi. Orang kaya tidak akan menjadi kaya
jika tidak ada oarng- oang miskin. Semakin kaya seseorang, ia semakin membutuhkan
orang-orang miskin.
Perintah agar kaum muslimin peka dan peduli
terhadap orang lain juga juga dicerminkan melalui syari’at penyembelihan hewan
kurban. Hal itu tergambar dari doa yang telah dibaca setelah hewan disembelih,
yang berbeda dengan penyembelihan biasa. Ketika itu sebagaimana diriwayatkan
oleh muslim dari siti aisyah, disunahkan membaca :
بسم الله اللهم تقبل من محمد وال محمدومن امة
محمد
Artinya :
Dengam menyebut nama Allah, Ya Allah terimalah (kurban
ini) dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan umat Muhammad.
Hal itu ntara lain menunjukkan bahwa daging
hewan kurban berasal dari umat Muhammad dan diperuntukkan untuk semua pengikut
agama Muhammad SAW., tanpa mengenal golongan, ras, suku bangsa, partai, dan
lain-lain, bahkan kepada orang yang sudah kaya. Semuanya berhak menikmati dan
merasakan kesejahteraan.
Rasa sejahteralah yang merupakan benteng
utama untuk menghindari perpecahan dan berbagaipenyakit social yang ada dimasyarakat.
Dalam hal ini, kepekaan para pemimpin, para wakil rakyat, dan semua umat
islamyang mampu sangat dibutuhkan untukmenyejahterakan kaum yang lemah.
Memperbaiki kesejahteraan meupakan salah
satu diantara tiga caradalam memperbaiki keadaan masyarakat, sebagaimana
diungkapkan oleh Abu Hasan dalam “Kitab Adab Ad-Dunya wa Ad-Din” yakni:
menjadikan manusia taat, menyatukan rasa dalam hal kesenangan dan penderitaan,
dan menjaga dari hal-hal yang akan mengganggu stabilitas kehidupan
Kiranya dapat dipahami, mengapa tokoh Qarun
seorang kaya raya pada masa Musa a.s.yang tidak mau merasakan derita orang lain
dikecam Al-Qur’an ketika menonjolkan kekayaan dengan berkata, “sesungguhnya aku
hanyalah diberi harta itu, karena ilmu yang ada padaku.” (QS.28.78), padahal
salah satu cirri agama Islam adalah kebersamaan yang haris mewarnai seluruh
aktivitas setiap muslim.
B.
Meringankan Penderitaan Dan Beban Orang Lain
عَنِ ابْنِ
عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، أنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ: «المُسْلِمُ أخُو المُسْلِمِ ، لاَ يَظْلِمُهُ ، وَلاَ يُسْلِمُهُ .
مَنْ كَانَ فِي حَاجَةِ أخِيهِ، كَانَ اللهُ فِي حَاجَتِهِ، وَمَنْ فَرَّجَ عَنْ
مُسْلِمٍ كُرْبَةً، فَرَّجَ اللهُ عَنْهُ بِهَا كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَومِ
القِيَامَةِ، وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِماً سَتَرَهُ اللهُ يَومَ القِيَامَةِ».
﴿أَخْرَجَهُ البُخَارِيّ وَمُسْلِم وأَبُو دَاوُد وَالنَّسَائِيّ وَالتِّرْمِذِيّ﴾
Terjemah kosa kata :
اج :
saudara
حا جة :
kebutuhan
فرج :
melepaskan
Terjemahan :
“ Abdullah Ibnu Umar r.a. berkata bahwa Rasulullah
SAW.bersabda, “seorang muslim adalah saudaranya muslim (orang lain), dia tidak
menganiaya dan menyerahkan saudaranya, barang siapa memenuhi kebutuhan
saudaranya, Allah memenuhi kebutuhan-Nya. Barang siapa melepaskan dari seorang
muslim satu kesusahan dari kesusahan-kesusahan dunia niscaya Allah melepaskan
dia dari kesusahan-kesusahan hari kiamat. Dan barang siapa menutupi aib seorang
muslim niscaya Allah menutup aibnya di dunia dan di akhirat. Dan Allah
selamanya menolong hamba-Nya, selama hambanya menolong saudaranya.” (dikeluarkan oleh Al-Bukhari, Muslim, Abu
Dawud, An-Nasa’I, dan Tirmidzi)
Kesimpulan dari kedua Hadis di atas :
Orang yang melepaskan kesusahan seoarng
mukmin dari berbagai kesusahan dunia akan mendapat pertolongan Allah SWT. akan
melepaskan orang tersebut dari kesusahan-kesusahan pada hari kiamat, oarng yang
member kelonggaran kepada orang yang sedang ditimpa kesusahan, niscaya Allah
akan member kelonggaran bagi orang tersebut di dunia dan di akhirat, dan orang
yang menutupi seorang mukmin dari aib dan perbuatan dosa, niscaya Allah akan
menutupi orang tersebut dari aib dan azab di dunia dan di akhirat.
Ketiga ungkapan tersebut, pada intinya
adalah anjuran kepada setiap orang yang beriman agar mau memprhatikan dan saling menolong, dan Allah akan
membalasnya dengan yang lebih baik, di dunia dan di akhirat. Sesungguhnya Allah
SWT.akan selalu menolong hambanya, selama hambanya mau menolong dan membantu
sesame saudaranya.
Komentar
Posting Komentar